-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Terdampak Covid-19, Rancangan KUA PPAS P-APBD Samosir 2020 Alami Penurunan

Selasa, 01 September 2020 | 14.57 WIB Last Updated 2020-09-01T10:22:55Z
Rapat Paripurna DPRD Samosir tentang rancangan KUA PPAS P-APBD 2020.
Samosir(DN)
DPRD Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Tahun 2020 di ruang sidang utama kantor legislatif setempat, Selasa, 1/9.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Nasip Simbolon dengan didampingi Ketua DPRD, Saut Martua Tamba ST dan dihadiri para anggota DPRD, Bupati Samosir yang diwakili Wabup, Juang Sinaga, Sekda, Forkopimda, Pimpinan OPD dan insan pers.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Samosir menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini bertujuan untuk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan oleh Bupati Samosir atau wakil Bupati Samosir.

Selanjutnya, setelah rapat paripurna penyampaian ini, Nasip menambahkan akan diserahkan nota pengantar rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2020 ini kepada Badan Anggaran DPRD untuk segera dilakukan  pembahasan.

Sementara itu, Bupati Samosir yang diwakili Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga saat menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS P APBD TA.2020, menjabarkan beberapa poin terkait perubahan rancangan anggaran.

Dijelaskan bahwa perubahan kebijakan umum APBD yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya yang mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.

"Sebagaimana yang telah kita alami dan rasakan bersama, bahwa pandemi virus corona disease yang melanda dunia dan Indonesia saat ini telah memaksa untuk mengubah arah kebijakan publik di tingkat daerah khususnya Kabupaten Samosir," ungkapnya.

Adapun beberapa poin terkait perubahan rancangan anggaran yang disampaikan diantaranya, mengenai sisi pendapatan asli daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp 71,9 miliar turun menjadi Rp59, 3 miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp12, 6 miliar.

"Sedangkan untuk dana perimbangan yang direncanakan sebesar Rp668,3 miliar mengalami penurunan sebesar Rp109, 8 miliar menjadi Rp558, 5 miliar," ujar Juang.

Dari sisi anggaran belanja daerah juga terjadi perubahan, dimana pada APBD anggaran tahun 2020 yang direncanakan sebesar Rp 415, 4 miliar terjadi penurunan Rp89, 1 miliar atau menjadi Rp326, 3 miliar.

“Pandemi Covid-19 menciptakan kondisi yang luar biasa dan mengubah secara drastis outlook perekonomian nasional termasuk di Kabupaten Samosir. Sehingga perlu dilakukan refocusing dan relokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19," tambah Wakil Bupati Samosir.

Selain itu perubahan ini juga sebagai tindak lanjut dari penetapan sisa lebih perhitungan APBD tahun 2019 oleh BPK RI sehingga memandang perlu dilakukan perubahan terhadap APBD Tahun 2020 agar pelaksanaan pemerintah, pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan dapat tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntable.(SBS).
×
Berita Terbaru Update