-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

KPU Samosir Lakukan Verifikasi Administrasi Bapaslon Perseorangan

Sabtu, 29 Februari 2020 | 11.41 WIB Last Updated 2020-03-01T04:42:12Z
KPU Samosir mulai melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan Bapaslon 'Marguna'.
Samosir(DN)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan dokumen syarat dukungan jalur perseorangan pada Pilkada Samosir 2020, yang digelar mulai Kamis lalu, 27 Februari hingga 25 Maret 2020 mendatang.

“KPU Samosir dalam tahapan pilkada 2020 melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan jalur perseorangan untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) Marhuale Simbolon dan Guntur Sinaga," kata Divisi Teknis Penyelenggara, Robinsar Junaidi Barus, Kamis (27/2/2020).

Hal ini dilakukan setelah pasangan yang dikenal dengan jargon 'Marguna' ini dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dari yang ditetapkan KPU Kabupaten Samosir yaitu 9.304, dengan menyerahkan syarat dukungan sebanyak 10.207 lembar.

"Setelah dilakukan pencocokan dan penghitungan, dinyatakan sah sebanyak 9.755 dukungan," lanjut Barus.

Verifikasi administrasi ini, lanjut Robinsar, adalah tahap mencocokkan antara nama yang tercantum di formulir B1.KWK Perseorangan dengan dokumen pendukungnya, baik yang di softcopy maupun hardcopynya.
Para Staff KPU Samosir memverifikasi administrasi pencalonan dari jalur independen.
Dalam melakukan verifikasi administrasi ini, KPU Samosir melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, melakukan verifikasi kesesuaian Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan.

Kedua, verifikasi keberadaan pendukung dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4 dan ketiga, verifikasi dukungan ganda.

Selanjutnya dilakukan penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual di tingkat desa.

Ia juga menambahkan bahwa pasangan bakal calon perseorangan yang sudah masuk pada verifikasi faktual tidak bisa mendaftarkan lagi sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati melalui partai politik.

“Tidak bisa lagi mendaftarkan diri sebagai paslon yang diajukan partai politik. Sebab nama paslon sudah terdaftar di sistem informasi pencalonan,” kata Komisioner KPU Samosir itu.

Dijelaskan Barus, bagi paslon perseorangan yang sudah menyampaikan berkas dokumen dukungan Ke KPU sebelum dilakukan verifikasi faktual pada tanggal 26 Maret 2020 hingga 15 April 2020, bisa mundur dan paslon dapat diajukan oleh parpol.

"Artinya lewat tanggal 26 Maret 2020 paslon perseorangan yang menyampaikan dokumen dukungan tidak bisa diajukan oleh parpol,” pungkasnya.

Adapun tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan dokumen syarat dukungan jalur perseorangan pada Pilkada Samosir 2020 ini, selama proses berlangsung akan diawasi oleh Bawaslu Samosir.(SBS).
×
Berita Terbaru Update