-->

Notification

×

iklan

Iklan

FB-IMG-1761548249303

DPRD Samosir Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD TA 2026

Senin, 21 September 2026 | 18.24 WIB Last Updated 2026-09-21T12:24:09Z
Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk.

Samosir(DN)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026, Senin, 21 September 2026.


Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon bersama Wakil Ketua II, Sarhochel Martopolo Tamba serta dihadiri para anggota DPRD Samosir, Sekda, Forkopimda, Pimpinan OPD dan camat serta insan pers.


Dalam nota pengantar Bupati Samosir yang dibacakan wakilnya, Ariston Tua Sidauruk SE MM menyampaikan ranperda perubahan APBD tahun 2026 merupakan upaya untuk penyesuaian atas pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan yang dimuat dalam belanja daerah serta mengoptimalkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Samosir Tahun 2025.


“Kita berharap, rencana target indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan Kabupaten Samosir pada tahun 2026 akan dapat terwujud sesuai dengan target RPJMD Kabupaten Samosir tahun 2025-2029," ujarnya.


Bupati Samosir menyampaikan gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir tentang Perubahan APBD tahun 2026:


1. Pendapatan Daerah 

Kebijakan APBD ditargetkan sebesar Rp.777.132.854.498, menjadi Rp.804.988.461.924, bertambah sebesar Rp.27.855.607.426. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula ditargetkan Rp.145.236.136.753, menjadi Rp.152.552.345.827, bertambah Rp.7.316.209.074. Pendapatan Transfer yaitu transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah ditargetkan Rp.631.896.717.745, menjadi Rp.650.436.116.097, bertambah sebesar Rp.18.539.398.352. Lain-lainnya Pendapatan Daerah Yang Sah semula ditargetkan sebesar Rp 0 bertambah sebesar Rp 2 Miliar.


2. Belanja Daerah 

Belanja daerah ditargetkan sebesar Rp.776.132.854.498 menjadi Rp.838.745.395.172, bertambah sebesar Rp.62.612.540.673. Terdiri dari Belanja Operasi yang ditargetkan sebesar Rp. 588.005.423.026, menjadi 647.171.761.691, bertambah sebesar Rp.59.166.338.665.


Belanja Modal ditargetkan sebesar Rp. 52.050.202.929, menjadi 99.072.202.929, bertambah sebesar Rp.47.022.192.256. Belanja Tidak Terduga ditargetkan sebesar Rp. 1.500.000.000 menjadi 1.158.518.852 berkurang Rp.341.481.148. Belanja Transfer ditargetkan sebesar Rp.134.577.228.542 menjadi Rp.91.342.719.442 berkurang sebesar Rp.43.234.509.100.


3. Kebijakan Pembiayaan 

Kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dengan rincian sebagai berikut, kebijakan penerimaan pembiayaan daerah pada T.A 2026 semula diproyeksikan sebesar Rp. 0 menjadi Rp.35.106.933.247 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Dan pengeluaran pembiayaan daerah semula direncanakan sebesar Rp 1 miliar untuk penyertaan modal ke BUMD  menjadi Rp.1.350.000.000 bertambah Rp.350 juta.


Mengakhiri penyampaian Nota Pengantar tersebut, Bupati Samosir berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar sehingga rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati bersama dengan tepat waktu.


Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menutup rapat paripurna, menekankan pentingnya penyesuaian anggaran agar lebih tepat sasaran, berfokus pada pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat, serta penyelarasan program pembangunan daerah. Dirinya juga mengajak seluruh anggota DPRD dan TAPD untuk segera membahas dokumen tersebut secara mendalam, objektif, dan konstruktif demi mewujudkan visi misi pembangunan di Kabupaten Samosir.(SBS).

×
Berita Terbaru Update