7 truk bermuatan kayu diamankan di Mapolres Samosir. |
Samosir(DN)
Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Samosir mengamankan tujuh truk pengangkut kayu grondolan Kayu Eucalyptus di Mapolres Samosir, Kamis (4/4/2024) malam.
Ketujuh truk bermuatan kayu tersebut diamankan, karena diduga tidak memiliki dokumen atau surat-surat terkait konsesi penebangan.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, kepada awak media, Jumat (5/4/2024) membenarkan pihaknya mengamankan tujuh truk pengangkut kayu grondolan eucalyptus.
Natar mengungkapkan truk dan kayu grondolan eucalyptus itu untuk sementara telah diamankan di Pangururan, pada Kamis (4/4/2024) malam. “Kami berhasil mengamankan 7 truk pengangkut kayu eucalyptus untuk dilakukan penyelidikan. Nanti kalau ada pidananya, akan kita sidik dan kalau tidak ada akan kita serahkan ke kehutanan untuk dilakukan penyidikan," ujarnya.
Salah seorang supir pengangkut kayu grondolan yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan bahwa mereka mengangkat kayu grondolan dari Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.
"Kami diupah mengantar kayu ke kawasan Toba, oleh seorang bermarga Panggabean,” ujarnya.
Menurut informasi yang beredar ditengah masyarakat Samosir, kayu itu berasal dari hasil tanaman bekas konsesi PT Inti Indorayon pada puluhan tahun lalu.(ril).