-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Lamban, Progres Proyek DAK Huta Ginjang Samosir 2022 Masih 11 Persen

Jumat, 26 Agustus 2022 | 20.59 WIB Last Updated 2022-08-29T04:01:03Z
Kolase foto pegiat anti korupsi Dian P Sinaga dan pengerjaan proyek Huta Ginjang.
Samosir(DN)
Kontraktor proyek dengan nomor kontrak 620/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV/2022, dinilai kurang profesional dalam mengerjakan proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang-Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir senilai 9,7 Miliar lebih.

Pasalnya, proyek yang dimulai pada tanggal 11 April 2022, dengan masa pelaksanaan 180 hari, hingga minggu lalu (19/8/2022), progres pengerjaan masih di kisaran 11 %.

Hal tersebut diketahui dari penjelasan konsultan supervisi CV. Wahyu Kreasi Utama, Beatus Situmorang saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp, Jumat (26/8/2022).

Beatus menduga, penyebab lambannya progres pengerjaan proyek tersebut, bisa jadi kontraktornya kurang modal. "Atau bisa jadi kurang serius bahkan tidak mengerti," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang-Huta Ginjang Kabupaten Samosir senilai 9,7 Miliar lebih itu, dikerjakan oleh rekanan yang beralamat di Jl.Rose Garden 3 No.99, RT.002/RW.017, Jaka Setia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sesuai kontrak, adapun item pekerjaan Simpang Huta Ginjang-Huta Ginjang yakni pasangan drainase sebanyak 663,50 meter kubik, tembok penahan tanah sebanyak 772,80 meter kubik, base course kelas B untuk pelebaran pondasi jalan 1680,75 meter kubik, base course kelas A 1680 kubik, galian pelebaran sebanyak 1643,75 meter kubik, dan hotmix 1339,30 ton.

Pegiat anti korupsi, Dian P Sinaga menilai, sejak mulai dikerjakan, progres proyek ini terkesan lambat. Dimana hingga tanggal 13/6/2022, progres masih +1 %. Hal ini diketahui saat dinas PUTR Samosir melakukan SCM dengan mengundang penyedia.

Saat itu, pihak PUTR memberikan masukan secara tertulis, supaya penyedia mendatangkan peralatan, menambah tenaga kerja atau tukang dan membuat reschedule. 

Selanjutnya, pada 19/7/2022, pihak PUTR kembali melakukan SCM kedua, dikarenakan progres masih + 4,28 persen.

"Pada saat SCM kedua, kami langsung buat tes case, yaitu tiga minggu setelah SCM kedua progres harus 34,89 persen," ujar Dian P Sinaga menirukan pernyataan Plt Kadis PUTR Samosir, Edison Pasaribu, saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

"Jika dirunut dari jadwal pelaksanaan, dimulai 11 April 2022 dengan masa pelaksanaan 180 hari, maka waktu pelaksanaan sudah berjalan 130 hari (sampai tanggal 19 Agustus  2022). Itu artinya, masa pengerjaan menyisakan 50 hari lagi," tambah Dian.

Menurutnya lagi, diawal pengerjaan, kontraktor juga sudah mengambil DP (panjar-red) sebesar 25 % dari nilai kontrak. Atau 25 % dari Rp. 8.774.456.000,- (delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). Atau Rp. 2.193.614.000,- (dua miliar seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus empat belas ribu rupiah).

"Jika dihitung progres berbanding DP yang sudah dicairkan sebesar 25 %, maka berpotensi kuat pihak terkait telah menyalahgunakan keuangan negara sebesar selisih nilai DP dikurang persentase progres saat ini," tutur Pegiat anti korupsi, Dian P Sinaga.

Informasi lain, sewaktu masa pelelangan proyek tersebut, sesuai Dokumen Pemilihan (Dokpil) No. 027/PK.02.04/UKPBJ/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 pada Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf (F), Persyaratan teknis point Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan yaitu : Asphalt Mixing Plan (AMP) kapasitas 60 ton/jam dan Stone Crusher 60 ton/jam.

Sehingga rekanan yang mengikuti tender sempat melayangkan surat keberatan atas syarat yang tak lazim dimaksud. "Logikanya, hotmix dan base course dibeli bukan diproduksi oleh rekanan, seharusnya cukup dukungan ketersediaan material," ungkap salah seorang rekanan yang mengikuti tender proyek, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, amatan wartawan, kondisi di lokasi proyek saat ini, tidak ada peralatan AMP dan Stone Crusher yang dipersyaratkan, atau belum diinstalasi di lapangan atau tidak ada di lapangan sama sekali, walau dalam LDP waktu lelang dipersyaratkan.(tim).
×
Berita Terbaru Update