-->

Notification

×

iklan

Iklan

FB-IMG-1761548249303

Pansus DPRD Samosir Rekomendasi Cabut Izin TPL, Renaldi Naibaho: Lindungi Rakyat dan Jaga Kelestarian Lingkungan

Kamis, 11 Desember 2025 | 17.45 WIB Last Updated 2025-12-11T10:50:30Z


Ketua Pansus DPRD Samosir, Renaldi Naibaho menyerahkan laporan akhir pansus kepada Ketua DPRD, Nasip Simbolon disaksikan Wakil Ketua, Osvaldo Ardiles Simbolon dan para anggota dewan.

Samosir(DN)

Setelah melaksanakan tugas selama kurang lebih dua bulan, akhirnya Panitia Khusus (pansus) DPRD Samosir dalam rangka menindaklanjuti aksi aliansi gerakan rakyat tutup TPL, menghasilkan rekomendasi.


Rekomendasi pansus DPRD Kabupaten Samosir dibacakan ketua pansus, Renaldi Naibaho pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan akhir panitia khusus, Rabu, 10 Desember 2025 di ruang rapat paripurna, Perkantoran Parbaba, Kecamatan Pangururan.


Rekomendasi pansus yang dipertajam tanggapan 5 fraksi-fraksi menghasilkan keputusan akhir DPRD Samosir yang meminta Bupati Samosir mengusulkan pencabutan izin konsesi dan operasional PT TPL kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup.


Ketua Pansus DPRD Samosir dalam rangka menindaklanjuti aksi aliansi gerakan rakyat tutup TPL, Renaldi Naibaho menuturkan, pansus telah bekerja dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan akuntabilitas. Semua data dan masukan yang diterima pansus menunjukkan perlunya langkah evaluatif yang lebih tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di daerah ini.


“Paripurna DPRD Kabupaten Samosir hari ini telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Samosir untuk mengusulkan pencabutan izin konsesi dan izin operasional PT Toba Pulp Lestari di wilayah Kabupaten Samosir. Sebagai Ketua Pansus, saya menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil kajian mendalam dan verifikasi lapangan yang dilakukan secara profesional serta sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Renaldi Naibaho, yang merupakan Ketua Fraksi Persatuan Demokrat Indonesia Raya (PDIR) itu.


Legislator Gerindra tersebut juga menghormati kewenangan Bupati untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui prosedur yang berlaku. Menurutnya, DPRD pada sisi pengawasan, akan tetap mengawal proses ini secara proporsional dan menjaga komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.


"Harapan kami, keputusan ini menjadi dasar bagi arah pembangunan Samosir yang lebih berkelanjutan, lebih tertib, dan lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.


Adapun Keputusan DPRD Samosir atas rekomendasi pansus yakni:

Rekomendasi Umum

1. Mengembalikan fungsi hutan sebagaimana diatur UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

2. Mengatur kembali pemanfaatan lahan konsesi untuk masyarakat lokal guna memperkuat ketahanan pangan sesuai visi Asta Cita Indonesia Emas 2045.

3. Mendorong Pemerintah dan Komnas HAM menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM akibat aktivitas PT TPL.

4. Menetapkan regulasi agraria untuk memastikan ketersediaan lahan pertanian.

5. Melaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) bahwa bumi, air dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

6. Melakukan pemulihan ekosistem bersama masyarakat adat.

7. Mengembangkan ekonomi alternatif berbasis pariwisata, pertanian organik, dan ekonomi kreatif.

8. Menyusun kebijakan tata ruang untuk mendukung kawasan konservasi Danau Toba.

9. Mendorong audit independen terkait dampak lingkungan dan sosial oleh lembaga profesional non-afiliatif.


Rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Samosir:

1. Bupati Samosir diminta mengusulkan pencabutan izin konsesi dan operasional PT TPL kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup.

2. Pemerintah daerah segera membentuk satgas terpadu untuk menginventarisir, monitoring dan evaluasi izin pengelolaan hutan di Wilayah Samosir.

3. Menyusun regulasi izin persyaratan penerbitan izin pengelolaan hutan di Kawasan Kabupaten Samosir yang wajib memiliki rekomendasi dari Bupati sebagai pemerintah daerah.

4. Pemerintah daerah mendorong dan mendesak pemerintah pusat khusus Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar mengembalikan tanah adat dan tanah ulayat yang masuk dalam kawasan hutan negara.

5. Mendorong dan mendesak Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan perhutanan sosial bagi kelompok hutan kemasyarakatan, khususnya di daerah rawan bencana.


Keputusan DPRD Samosir ini berlaku sejak ditetapkan, dan dapat direvisi jika ditemukan kekeliruan. Dan rekomendasi tersebut dikirimkan kepada Presiden RI, DPR RI, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Sumut, DPRD Sumut, dan Bupati Samosir.(SBS).

×
Berita Terbaru Update