-->

Notification

×

iklan

Iklan

FB-IMG-1761548249303

Tinjau Lapak Penjual Daging Babi, GAMKI Desak Walikota Medan Cabut Surat Edaran

Senin, 23 Februari 2026 | 23.00 WIB Last Updated 2026-02-24T03:03:15Z
Ketua DPP GAMKI didampingi sejumlah pengurus cabang Medan meninjau lapak penjual daging babi.(Foto: Net)

Medan(DN)

Ketua umum (Ketum) GAMKI Sahat Sinurat didampingi Boido Panjaitan selaku Ketua GAMKI Kota Medan meninjau lapak penjualan daging babi. Ditemukan fakta berbeda dari peryataan Wali Kota Medan, Rico Waas, yang tertuang dalam surat edaran larangan penjualan daging babi di tempat umum.


Dalam edaran itu, Rico melarang perdagangan daging babi karena masalah limbah dan kesehatan namun faktanya berbanding terbalik.


Sahat menjelaskan jika pedagang memotong dan membersihkan daging babi di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemko Medan dan menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).


Bahkan, pedaging daging babi jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam

“Kita sudah cek. Ternyata babi dipotong dan dibersihkan di RPH, tidak ada limbah di sini,” ucap Sahat Sinurat usai mengunjungi beberapa lapak pedagang daging babi di Kecamatan Medan Kota, 23 Februari 2026.


Sahat meminta agar Rico Waas turun ke lapangan agar bisa melihat kondisi sebenarnya. Akibat surat edaran Wali Kota Medan pedagang daging babi mengalami penurunan penjualan.


Sementara itu, Ketua DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Medan, Boido HK Panjaitan meminta agar Wali Kota Rico Waas mencabut surat edaran Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengolahan limbah penjualan daging non halal (daging babi-red) di wilayah Kota Medan.


Karena surat edaran tersebut bisa memicu perpecahan di Kota Medan yang sudah terkenal harmonis di tengah pluralismenya. Karena surat edaran tersebut sudah dipublish sehingga menimbulkan keresahan pedagang.


Pernyataan Boido Panjaitan ini setelah GAMKI Medan melakukan survei ke sejumlah lokasi tempat berjualan daging babi guna membandingkan surat edaran wali kota dengan kondisi di lapangan.


Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan SE Wali Kota Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.


Keluarnya surat ini kemudian menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Diantaranya muncul anggapan bahwa Pemko Medan telah bertindak diskriminatif karena dianggap melarang pedagang menjual daging nonhalal.(Ril).

×
Berita Terbaru Update