-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Mendagri Diprotes, 4 Pulau Milik Aceh Masuk Propinsi Sumatera Utara

Minggu, 22 Mei 2022 | 09.03 WIB Last Updated 2022-05-22T10:05:04Z
Pulau Panjang, salah satu pulau milik Aceh yang masuk wilayah Propinsi Sumatera Utara.(beritaterkini).
Aceh(DN)
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengajukan keberatan atas dimasukkannya empat pulau milik Aceh yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang ke dalam Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Seharusnya ke empat pula tersebut berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, bukan ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.

Keberatan Nova Iriansyah dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh tersebut yang tertuang dalam surat resmi Nomor 125.1/6371 tertanggal 20 April 2022, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang salinannya diperoleh AJNN, Sabtu (21/5/2022).

Dalam surat tersebut Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pemohon mengajukan upaya administratif berupa permohonan keberatan kepada Mendagri sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tanggal 14 Februari 2022.

Dalam surat keberatan tersebut, Nova juga menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya (Pemerintah Aceh) tidak memperoleh secara resmi Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud, kecuali dalam bentuk softcopy melalui JDIH Kemendagri yang diunggah pada tanggal 03 April 2022

"Keputusan yang telah ditetapkan oleh Mendagri sangat merugikan masyarakat Aceh umumnya dan masyarakat Aceh Singkil khususnya," sebut Nova dalam suratnya.

Gubernur selaku Kepala Daerah di Aceh menurut Nova sangat berkepentingan dalam urusan kebijakan adminstratif di wilayahnya sebagaimana amanat Pasal 8 Ayat (3) Undang Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan bahwa kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur. 

Menurut Gubernur Nova, Mendagri telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tanggal 14 Februari 2022. 

Alasan Keberatan
Adapun keberatan yang diajukan oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kepada Mendagri karena Pemerintah Aceh menilai telah terjadi permasalahan terkait status kepemilikan empat pulau yang seharusnya berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, namun masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, antara lain Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

"Ada kekeliruan dalam penyampaian konfirmasi hasil verifikasi dan pembakuan nama rupabumi di Aceh sehingga nama dan koordinat dari empat pulau dimaksud tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan," sebut Nova dalam suratnya.

Menurut Nova, dalam penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut, telah memasukkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang kedalam wilayah Provinsi Sumut dan terjadi perubahan nama serta titik koordinat sebagai berikut: 
Bahwa selaku Gubernur Aceh, ia telah beberapa kali menyurati Menteri Dalam Negeri terkait permasalahan pada 4 (empat) pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh melalui surat diantaranya, pertama, Surat Gubernur Aceh Nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018 perihal Revisi Koordinat empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, surat Gubernur Aceh Nomor 136/22676 tanggal 31 Desember 2019 perihal Fasilitasi Penyelesaian Garis Batas Laut antara Aceh (Kabupaten Aceh Singkil) dengan Provinsi Sumut (Tapanuli Tengah). 

Ketiga, surat Gubernur Aceh Nomor 136/21929 tanggal 17 Desember 2021 perihal Fasilitasi Penerapan Implementasi Permendagri Batas Daerah Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Dan keempat, surat Gubernur Aceh Nomor 136/836 tanggal 19 Januari 2022 perihal Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan empat Pulau dan garis batas laut antara Aceh (Kabupaten Aceh Singkil) dengan Provinsi Sumut (Kabupaten Tapanuli Tengah).

Walaupun sudah beberapa kali menyurati pihak Mendagri, namun hingga saat ini masih belum ada titik terang dan kesepakatan yang disepakati bersama terkait permasalahan empat pulau tersebut.

"Sehingga Pemerintah Aceh merasa dirugikan terhadap ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021," sebut Nova.

Lebih lanjut Nova dalam suratnya menjelaskan bahwa ada beberapa aspek yang menjadi faktor penyebab empat pulau dimaksud seharusnya masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Faktor pertama alasan empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh Singkil adalah hasil rapat pembahasan perbatasan antara provinsi NAD dan Provinsi Sumatera Utara yang difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Daerah (TPPBD) Pusat tanggal 31 Oktober 2002 lalu di Jakarta 

Dalam pertemuan (rapat) tersebut, telah disepakati dan dipasang 6 pilar batas dan 1 pilar titik acuan di Pulau Panjang antara Kabupaten Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, adanya bukti kepemilikan tanah di empat Pulau tersebut a.n Teuku Daud Bin Teuku Radja sudah yang ditandatangani oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh.

Ketiga, peta Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Direktur Perbatasan Ditjen Pemerintahan Umum Depdagri dan Bupati Aceh Singkil, dengan titik acuan di Pulau Panjang dan garis batasnya berada antara empat pulau dengan pesisir daratan Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai tindaklanjut Kesepakatan Tahun 2002

Keempat, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah membangun fasilitas 2 Unit Rumah Singgah dan Dermaga. Selain itu Pemerintah Aceh telah membangun Tugu Wilayah Aceh menggantikan Pilar Titik Acuan di Pulau Panjang (sesuai Kesepakatan Tahun 2002).

Menurut Nova, asal usul penamaan pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang ditemukan dalam Salinan Surat-Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa aceh tanggal 17 luni 1965.

Pada tanggal 7 Februari 2022, Pemerintah Aceh melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh bersama Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Aceh, Unsur Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Aceh Singkil beserta jajarannya menghadiri Rapat Pembahasan Status Wilayah Administrasi Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang bersama Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (TNPNR) dan Pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Kegiatan Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Lt. III, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, namun TNPNR tidak mempersiapkan kesepakatan rapat dan kami tidak menerima notulensi rapat," ujar Nova Iriansyah.

Kemudian menurut Nova, Kepmendagri Nomor 050 145 Tahun 2022 ditandatangani oleh Mendagri 7 (tujuh) hari setelah pertemuan sebagaimana tersebut dalam huruf h dan tidak diinformasikan sebelumnya bahwa draft Kepmendagri tersebut dalam proses tandatangan Bapak Menteri Dalam Negeri.

"Setelah ditetapkannya Kepmendagri No. 050 145 Tahun 2022, keempat Pulau yang dipermasalahkan tersebut yang seharusnya masuk ke wilayah Provinsi Aceh kini telah masuk ke wilayah Sumatera Utara," sebut Nova dalam suratnya.

Selain belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Urara terhadap proses penetapan empat pulau tersebut, proses penetapan Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022 yang merupakan bagian dari kebijakan administratif Pemerintah Pusat yang terkait langsung dengan Pemerintah Aceh tersebut menurut Nova juga bertentangan dengan kewenangan dan kekhususan Aceh.

"Karena tidak melibatkan Pemerintah Aceh melalui proses konsultasi dan pertimbangan Gubernur sebagaimana Pasal 8 Undang Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan: Ayat (3) Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur. 

Kemudian pada ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. 

Penetapan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi Dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang Undang, Dan Kebijakan Administratif Yang Berkaitan Langsung Dengan Pemerintahan Aceh.

Dimana dalam Ayat (1) pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur. 

"Berdasarkan uraian yang telah disebutkan di atas, maka Pemerintah Aceh, sangat dirugikan dengan Kepmendagri dimaksud. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tanggal 14 Februari 2022," sebut Nova dalam suratnya.

Selanjutnya Kemendagri juga sehera merevisi status kepemilikan 4 (empat) pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar/Mangkir Gadang (koordinat: 2” 08' 48.99" LU, 98” 07' 28.99" BT), Pulau Mangkir Kecil/Mangkir Ketek (koordinat: 2” 08' 22.60" LU, 98” 08' 38.62” BT), Pulau Lipan (koordinat: 2” 07' 14.17" LU, 98” 09' 43.40” BT) dan Pulau Panjang (koordinat: 2” 05' 43.00" LU, 98” 10' 40.00" BT).

Terakhir, Gubernur Nova meminta agar keempat Pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara agar menjadi cakupan wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.(red/AJNN).
×
Berita Terbaru Update