-->

Notification

×

iklan

IMG-20250118-WA0000

Iklan

IMG-20250118-WA0000

4 Ranperda Tuntas, DPRD Samosir Berkomitmen Rampungkan 13 Perda di Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 16.44 WIB Last Updated 2025-06-26T09:54:29Z
Penandatanganan persetujuan bersama atas 3 ranperda di Kabupaten Samosir.

Samosir(DN)

Sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan regulasi yang mendukung kemajuan daerah, terutama yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Kabupaten menetapkan 3 ranperda menjadi perda.


Secara bulat lima fraksi DPRD Samosir yaitu Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar dan Fraksi Persatuan Demokrat Indonesia Raya (PDIR) menerima dan menyetujui ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2024, ranperda tentang bangunan gedung dan ranperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.


Penetapan ketiga perda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, Wakil Ketua I Osvaldo Ardiles Simbolon, Wakil Ketua II Sarhochel Tamba, para pimpinan fraksi DPRD bersama Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, Rabu, 25 Juni 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Samosir.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samosir, Marco Christian Simbolon, S.IP memuji kelancaran pembahasan hingga ditetapkan ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut menjadi perda. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa proses penyusunan peraturan daerah di Kabupaten Samosir berjalan baik dan efisien.


"Kami sebagai Bapemperda DPRD Samosir sangat mengapresiasi kerja keras dan semangat pimpinan dan segenap anggota DPRD Samosir bersama tim Pemerintah Kabupaten Samosir dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah ini," kata Ketua Bapemperda DPRD Samosir, Marco Christian Simbolon S.IP, Kamis, 26 Juni 2025.


Dijelaskan, di tahun 2025 ini, DPRD Samosir melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan 13 ranperda ditambah 3 ranperda kumulatif terbuka yakni ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, perubahan APBD TA 2025 dan ranperda APBD TA 2026, ditetapkan menjadi perda.


Di masa sidang I ini, lanjutnya, DPRD Samosir sudah menyetujui 5 ranperda menjadi perda. Yakni ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya, ranperda tentang RPJPD, ranperda tentang bangunan gedung, ranperda perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024.


“Selama ini proses penyusunan ranperda yang sudah kami bahas, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami bersama tim legislasi daerah, sudah melalui pembahasan yang mendalam dan tentu mengikuti peraturan-peraturan diatasnya. Dan tentu tujuan dari terbentuknya perda-perda ini untuk mendukung program ataupun visi misi Bupati Samosir dalam menjalankan pemerintahan ke depannya. Kami yakin semua ini, adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Samosir yang kita cintai ini,” ujar Ketua Fraksi Nasdem itu.


Terkhusus ranperda yang baru saja disetujui bersama yakni Perda Bangunan Gedung, Marco berharap pemerintah Kabupaten Samosir segera menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan-peraturan pelaksanaan terkait perda ini dan segera disosialisasikan sampai tingkat desa, sehingga perda ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.


Terakhir, Ketua Bapemperda DPRD Samosir bersama tim, berkomitmen agar ranperda-ranperda yang sudah masuk dalam Propemperda tahun 2025 ini, khususnya yang masuk pada masa sidang ke-II, segera dilakukan pembahasan. "Harapan kami tim legislasi daerah juga mempersiapkan perangkat-perangkat daerah untuk bersinergitas dalam menuntaskan ranperda-ranperda ini ke depannya," pungkasnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon juga mengapresiasi pembahasan 3 rancangan peraturan daerah berjalan lancar sesuai jadwal. Menurutnya, hal ini mencerminkan adanya semangat bersama, kerja kolaborasi, dan kemitraan yang tangguh antara eksekutif dan legislatif, sehingga melahirkan peraturan daerah yang efektif dan dapat diterapkan sebagaimana mestinya.


"Kita berharap dengan ditetapkannya 3 perda tersebut, agar dapat dilaksanakan dengan baik, memberikan manfaat bagi masyarakat. Kiranya perda yang telah ditetapkan diimplementasikan secara efektif di lapangan, bukan hanya sebatas dokumen tertulis," tutur Ketua DPC PKB Samosir itu.


Ketua DPRD Samosir juga berkomitmen untuk merampungkan ranperda-ranperda yang sudah masuk dalam Propemperda tahun 2025 ini, sesuai jadwal yang telah ditentukan.


"Sudah menjadi kewajiban kami selaku DPRD untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat, salah satunya dalam pembentukan Peraturan Daerah. Tentu kami akan berkomitmen menyelesaikan pembahasan ranperda-ranperda sesuai jadwal yang telah ditentukan," tukasnya.


Sekretaris DPRD Samosir, Ricky SH Rumapea ST MSi selaku fasilitator di sekretariat dewan, turut menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD Kabupaten Samosir dalam menjalankan tugas pokok yakni salah satunya fungsi legislasi (pembentukan peraturan daerah).


“Kiranya sejumlah perda yang ditetapkan DPRD Samosir bersama Pemkab di tahun 2025 ini, diharapkan menjadi landasan hukum yang selaras dengan program prioritas pembangunan daerah dibawah kepemimpinan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom ST dan Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM," pungkasnya.(SBS). 

×
Berita Terbaru Update