-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Rismawati Simarmata Kembali Gugat Megawati ke Pengadilan

Rabu, 23 Maret 2022 | 08.17 WIB Last Updated 2022-03-23T11:32:55Z
Rismawati Simarmata.
Samosir(DN)
Kader PDI Perjuangan (PDIP) yang dipecat Februari 2021 silam, Rismawati Simarmata, kembali menggungat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke pengadilan.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2021 dengan nomor perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, Rismawati Simarmata menggugat Ketua dan Sekretaris DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto, serta Ketua DPD PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat dan Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Ertati Siahaan.

Kali ini, Rismawati Simarmata kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (10/3/2022) dengan nomor perkara 153/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst.

Pengurus DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Yasonna Laoly, serta Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon dan Ramlan Silalahi selaku Ketua DPC PDIP Samosir, menjadi tergugat.

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 Maret 2022, Rismawati dalam petitumnya, meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.

Pertama, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwewenang, mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini.
Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Kedua, menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Ketiga, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah merugikan  terhadap Penggugat;

Keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Samosir yang diajukan Tergugat IV tanggal 3 Maret 2021.

Kelima, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II  Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 tentang pemecatan Penggugat.

Keenam, memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat.

Dalam catatan Durasi, Rismawati adalah mantan Ketua DPRD Samosir, Sumatera Utara. Gugatan itu dilayangkan, setelah DPP PDIP memecatnya sebagai kader partai banteng tersebut pada Februari 2021 silam.(red).
×
Berita Terbaru Update