-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Bupati Samosir Terbelenggu Pihak Luar, Alboinsah Gultom Geram

Kamis, 13 Januari 2022 | 11.49 WIB Last Updated 2022-01-13T15:51:50Z
Alboinsah Gultom.(ist).
Samosir(DN)
Bupati dengan jargon "Pro Perubahan" tidak profesional dan tidak mampu dalam menentukan JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Hal ini diungkapkan Alboinsah Gultom yang merupakan salah satu pendukung pencalonan Vantas (Vandiko Gultom-Martua Sitanggang) dalam perhelatan Pilkada Samosir tahun 2020 silam.

Dilansir dari Tribrata Tv, Kamis, 13 Januari 2022, Alboinsah geram dengan cara kepemimpinan saat ini. Ia menilai ada yang salah dengan cara kepemimpinan Vandiko Gultom.

"Bupati terbelenggu dari orang-orang diluar pemkab. Sehingga Vandiko menjadi kaku dan tak mampu berbuat untuk perubahan yang lebih baik di Samosir" ujarnya.

Salah satu yang disayangkannya adalah pengesampingan rekomendasi pansel (panitia seleksi) yang telah mengadakan job fit untuk beberapa pejabat.

Dengan tegas, Alboinsah mendesak agar pansel dibubarkan. "Yang saya tahu, hasil dari pansel telah merekomendasikan Dumosch Pandiangan menjadi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Diduga ada tekanan dari luar sehingga ia justru dilantik menjadi Kakan kesbangpol," lanjutnya.

"Bubarkan saja pansel, karena tidak mampu mempertahankan hasil penilaiannya," tambahnya lagi.

Bukan hanya itu, ia mengungkapkan bahwa masih banyak pejabat eselon II yang di non-job kan karena tidak disenangi pihak luar tersebut.

"Kehadiran pihak luar pemkab yang bisa mengatur para ASN dan menentukan pejabat yang akan dipilih bupati akan menjadi batu sandungan dalam mewujudkan visi misi pro perubahan," tegas Alboinsah Gultom.

Sementara itu Kepala BKD Kabupaten Samosir Rohani Bakkara ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (11/1/2022), menanggapi hal tersebut dengan mengajak untuk tetap berpikiran positif.

"Perlu dijelaskan bahwa istilah non job tidak diatur dalam hukum kepegawaian. Sehingga sebutan non job bagi yang tidak pimpinan perangkat daerah saat ini tidak tepat," ujar Rohani

Ditambahkannya, apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir adalah penyesuaian jabatan yaitu dari jabatan struktural ke jabatan fungsional dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 1 Tahun 2021 yang berakibat pada perubahan-perubahan penyesuaian terhadap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

"Demikian disampaikan, kiranya penjelasan ini dapat membantu kita untuk memahami dinamika terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir," ungkapnya.

Terakhir, Rohani Bakkara juga menegaskan bahwa selama satu tahun ini Bupati dan Wakil Bupati Samosir telah melakukan penilaian-penilaian terhadap pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Samosir.

"Bupati dan Wakil Bupati sebagai pembina ASN tentu sudah melakukan penilaian dalam satu Tahun ini," tutupnya.(red/tribrata tv).
×
Berita Terbaru Update