![]() |
| Swiwanto Sitinjak didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi kantor Kejari Samosir. |
Samosir(DN)
Kekecewaan mendalam menyelimuti hati Swiwanto Sitinjak seusai mengikuti persidangan perkara Nomor 11/Pid.B/2026/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige, Kamis (5/3/2026).
Swiwanto Sitinjak yang merupakan korban penganiayaan mengungkapkan rasa kecewanya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir hanya menuntut terdakwa berinisial HSN dengan hukuman satu bulan penjara.
Selain kecewa dengan tuntutan yang terlalu ringan, pihak korban juga mengaku mengalami penolakan dari kejaksaan saat meminta salinan serta melihat surat tuntutan.
Adapun peristiwa penganiayaan yang dialami Swiwanto Sitinjak terjadi pada 28 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan serta denda paling banyak kategori III. Namun dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut terdakwa dengan hukuman satu bulan penjara.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Law Lae Luhung Girsang Associates, yakni Luhung Girsang, SH bersama Robinsar Junaidi Barus, SH, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan tuntutan tersebut.
“Korban merasa tuntutan yang diberikan tidak sebanding dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Luhung Girsang, dalam press release yang diterima wartawan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Usai persidangan, korban bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Samosir untuk meminta salinan sekaligus melihat surat tuntutan perkara tersebut. Namun permintaan itu disebut tidak dipenuhi oleh pihak kejaksaan.
Menurut Luhung Girsang, terdapat dasar hukum yang mengatur hak korban untuk memperoleh informasi terkait perkembangan perkara yang menyangkut dirinya. “Pertama, Pasal 14 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa korban berhak mendapatkan informasi perkembangan mengenai penyidikan dan proses peradilan perkara yang dialaminya.Memberikan salinan surat tuntutan dinilai termasuk dalam bentuk informasi yang seharusnya dapat diakses oleh korban.”
“Kedua, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa korban berhak memperoleh informasi yang akurat, jelas, dan tepat waktu mengenai proses hukum, termasuk dokumen yang menjadi dasar proses peradilan seperti surat tuntutan,” jelas Luhung.
Kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Samosir dapat memberikan klarifikasi terkait tuntutan yang diajukan serta memenuhi hak korban untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pihak Kejari Samosir dapat memberikan penjelasan serta memenuhi hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Robinsar Barus, SH.(ril).


