-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Diwarnai Walk Out 2 Anggota Dewan, Akhirnya APBD Samosir 2022 Disahkan Jadi Perda

Selasa, 30 November 2021 | 08.28 WIB Last Updated 2021-11-30T06:20:00Z
Penandatanganan Ranperda APBD Samosir TA 2022 menjadi Perda.
Samosir, DN | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2022 disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD yang digelar Senin, 29 November 2021.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama antara Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom ST dengan pimpinan DPRD disaksikan para anggota dewan dan pimpinan OPD serta LSM/pers.

Namun sebelum penandatanganan, rapat diwarnai dengan penolakan salah satu dari 5 Fraksi di DPRD Samosir, yakni PDI-P menolak Ranperda APBD Kabupaten Samosir 2022 disahkan jadi perda.

Penolakan Fraksi PDI-P DPRD Samosir itu termuat dalam tanggapan akhir fraksi yang dibacakan Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Samosir, Pardon Me Lumbanraja.

Disampaikan Pardon, Fraksi PDIP belum dapat menerima Ranperda R-APBD TA 2022 dengan alasan Bupati Samosir tetap mengakomodir sejumlah hal yakni Tim Percepatan Pembangunan Daerah atau staf khusus Bupati, mengalokasikan anggaran rehabilitasi berat rumah dinas Bupati Samosir sebesar Rp 2 Miliar, meskipun keadaan bangunan masih layak ditempati.
Bupati Samosir menandatangani persetujuan Ranperda APBD Samosir TA 2022 menjadi Perda.
Penolakan Fraksi PDIP atas R-APBD TA 2022, juga karena Bupati terlalu memaksakan pembelian 6 unit alat berat Excavator dan 4 dump truk, sementara penggunaan alat berat itu tidak mendukung kesejahteraan masyarakat.

"Mencermati tindakan dan pengambilan kebijakan-kebijakan yang tidak transparan dan tidak koordinatif yang selalu diperlihatkan Pemerintah Kabupaten Samosir yang dalam hal ini adalah saudara Bupati, kami fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar setiap pembahasan APBD kedepannya supaya dilakukan secara live atau disiarkan langsung ke media streaming atau media online oleh Sekretariat Dewan," ujar Pardon.

Hal ini menurutnya, untuk mendukung asas transparansi dan kejujuran, dan menjamin masyarakat mengetahui apa yang dilakukan pemerintahnya dan apa yang dilakukan DPRD yang dipilihnya.

"Kami Fraksi PDI Perjuangan beranggapan bahwa saat ini telah terjadi pembohongan publik oleh pihak-pihak tertentu melalui pengambilan kebijakan-kebijakan Pemkab Samosir yang tidak pro rakyat dan pembahasan rencana pembangunan dan kebijakan yang tidak transparan, maka Ranperda APBD 2022 ini belum dapat kami terima untuk ditetapkan menjadi Perda," pungkasnya.
23 dari 25 anggota DPRD Samosir hadiri rapat paripurna pembahasan Ranperda APBD Samosir TA 2022.
Pada perumusan atas pendapat akhir fraksi, PDI Perjuangan masih tetap dengan keputusannya untuk menolak penetapan peraturan daerah Kabupaten Samosir, maka dilakukan voting dari masing-masing anggota DPRD.

Dari 23 Anggota DPRD yang hadir, sebanyak 21 orang setuju, sementara dua orang lagi yakni Sorta Ertaty Siahaan dan Pardon Me Lumbanraja memilih Walk Out.

Atas suara terbanyak itu, Ranperda APBD Samosir TA 2022 pun disahkan. Seusai penandatanganan, rapat paripurna pun ditutup oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon.(SBS).
×
Berita Terbaru Update