Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung SH saat memimpin konferensi pers penangkapan pelaku penusukan.(Metro 24). |
Siantar(DN)
Personel Satreskrim Polres Pematang Siantar berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap Aiga Fisyahdani.
Tersangka Ranto Efendi Manik (26) yang merupakan suami korban ditangkap petugas di sebuah kamar indekos di Desa Tanjung Herang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
"Sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Kamis (25/11/2021).
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat menikam istrinya karena merasa sakit hati. Dia merasa tidak pedulikan korban selama menjalani hukuman di Lapas Pematangsiantar terkait kasus penjambretan.
"Selain itu, korban juga diketahui menjalin hubungan dengan pria lain dan saat ini menggugat cerai tersangka ke Pengadilan Agama Pematangsiantar," katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan muda bersimbah darah ditikam seorang pria saat menarik uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Jalan Kartini, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut), Selasa (23/11/2021). Dugaan sementara, penikaman dilatar belakangi motif asmara.
Korban diketahui bernama Ega (25). Korban yang mengalami luka sempat berteriak dari dalam bilik ATM. Usahanya mengundang perhatian warga, namun pelaku langsung kabur.
"Korban sempat teriak. Kami tolong pelaku langsung kabur," ucap juru parkir di lokasi kejadian, Jhon Sijabat, Selasa (23/11/2021).
Pengakuan Pelaku
Setelah perjalanan selama kurang lebih 7 jam dari Labuhan Batu, Ranto Efendi Manik bersama Tim Unit Jahtanras Polres Pematang Siantar tiba di Mapolres, Kamis (25/11/2021) sekira pukul 19.00 Wib.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar langsung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penikaman terhadap Aiga Fisyahdani di ATM BRI Jalan Kartini tersebut.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung mengatakan, pelaku diamankan dari salah satu kos-kosan milik Ibu Haja Inem di Jalan Pasar 1 Dusun Abadi, Desa Tanjung Herang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Kamis (25/11/21) pukul 08.00 WIB.
Adapun motif penikaman tersebut, karena Ranto merasa sakit hati terhadap sang istri yang sudah selingkuh di belakangnya. Hal itu diketahui Ranto setelah mendapatkan rekaman video sang istri bersama selingkuhannya.
“Video istriku sama selingkuhannya itu dapat ku bang. Dari situ aku berencana mau membunuh selingkuhan dan istriku,” kata Ranto.
Niatnya itu hampir saja berhasil ketika melihat istrinya Aiga melintas mengendarai sepeda motor yang disebut milik selingkuhannya.
“Pas ku jumpa di Jalan Kartini di BRI, langsung masuk aku ke dalam ATM dan ku tusuki,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Ranto Manik dijerat Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(red/metro 24).