-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Kapolres Samosir Tegaskan Tidak Tolerir Praktis Perjudian Apalagi Prostitusi

Rabu, 06 Oktober 2021 | 11.07 WIB Last Updated 2021-10-06T15:49:21Z
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH.
Samosir(DN)
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH menegaskan pihaknya tidak pernah mentolerir praktik perjudian dan prostitusi serta segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) lainnya di wilayah hukumnya.

“Kami laporkan tentang berita yang menyebutkan perjudian dan prostitusi di Kabupaten Samosir khususnya 200 meter dari Mapolres itu tidak benar,” tegas Josua melalui WhatsApp, Rabu (6/10/21).

Selama menjabat Josua berkomitmen dalam memberantas kasus perjudian di Kabupaten Samosir. Alhasil, sejumlah kasus perjudian telah berhasil diungkap Polres Samosir.

“Karena selama ini kita telah mengungkap 8 kasus perjudian selama 2 bulan terakhir dan itu sudah kita press rilis,” tegasnya.

Kemudian, terkait dengan pemberitaan dan viralnya video tentang prostitusi di media sosial, Josua memastikan itu tidak benar. Pasalnya, sebut dia, selama PPKM level 2 di Kabupaten Samosir, seluruh kafe maupun lokasi keramaian tutup.

Lalu, untuk memastikan lokasi prostitusi yang menyebar di pemberitaan dan videonya viral di media sosial, dia telah menanyakan kepada sumber lokasi tepatnya. Namun, sambung dia, sumber dari pemberitaan tentang prostitusi itu tidak memberikan penjelasan.

“Kita sudah tanya kepada sumber yang menyebar video dan berita itu, saya tanyakan di mana tempatnya tapi sampai saat ini belum dijelaskan,” ungkap dia.

Namun walaupun demikian, dia telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Samosir untuk menindaklanjuti lokasi prostitusi tersebut.

“Sampai saat ini kami berkomitmen dari Kapolda Sumut terkait perjudian dan prostitusi saat ini zero,” jelas Josua.

Untuk kasus prostitusi, tambah Josua, Polres Samosir sedang melakukan penyidikan dengan LP/A-267/X/2021/SPKT.Sat Reskrim/Polres Samosir/Poldasu tertanggal 4 Oktober 2021, terlapor R br Pasaribu.

“Terlapor diduga melakukan tindak pidana karena sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain pasal 296 KUHP,” terang Josua.

Dari kasus prostitusi itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp200.000, 1 potong celana dalam hijau, 1 ambal, 1 seprai biru, 1 bra hijau, 1 baju kaos hitam, 1 potong rok warna hitam, dan 3 HP.

Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya judi dan penyakit masyarakat.(red).
×
Berita Terbaru Update