Bupati Vandiko Timotius Gultom ST dalam paparan terkait penataan dan pengurangan KJA di Kabupaten Samosir. |
Samosir(DN)
Dari 2756 jumlah petak Keramba Jaring Apung (KJA) milik masyarakat Kabupaten Samosir, ditargetkan berkurang 74 persen di tahun 2023.
Target tersebut terungkap saat Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pertanian menggelar sosialisasi penataan Keramba Jaring Apung (KJA), Selasa (25/05) di Aula HKBP Bolon Pangururan. Acara dibuka Bupati Vandiko Timotius Gultom ST.
Adapun metode pengurangan jumlah petakan ini dibagi menjadi tiga tahap yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong.
Selanjutnya, tahun 2022 mengurangi 63% jumlah petakan yang dimiliki, dan tahun 2023 pemilik KJA mengurangi 74% dari jumlah petakan yang dimiliki.
Dalam paparan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom ST menyampaikan bahwa sosialisasi ini berpedoman kepada Peraturan Presiden RI Nomor: 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya.
Dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan.
Serta Surat Edaran Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Samosir Nomor: 04 Tahun 2021, Nomor: B/195/IV Tahun 2021, Nomor: 538 Tahun 2021, Nomor: 01/IV Tahun 2021, Nomor: 170/252/DPRD-SMR/2021 Tentang Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Kabupaten Samosir.
"Bahwa produksi KJA Kabupaten Samosir telah mencapai 24.389,50 ton (tahun 2020) dan telah melebihi daya tampung dan daya dukung maksimum untuk budidaya perikanan," kata Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST.
Disamping itu, menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan sekitarnya, bahwa kondisi existing KJA wilayah Samosir berada di zona A3.1 yang bukan merupakan kawasan budidaya perikanan, sehingga perlu dilakukan penertiban KJA yang berada di zona A3.1.
Dan sebagai dampak dari penataan KJA ini Pemerintah memberikan alternatif pengalihan profesi dari usaha budidaya ikan di KJA menjadi budidaya ikan sistem bioflog, sistem mina padi, sistem kolam terpal, pembuatan pakan ikan, dengan syarat membentuk kelompok.
Sementara itu, Danramil Pangururan Kapt. Inf D Panjaitan mewakili Dandim 0210/TU menyampaikan dukungan penataan KJA ini.
Dikatakan, Danau Toba merupakan danau terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara yang memiliki potensi besar dalam bidang pariwisata. Dimana sebagian besar daerah di sekitar Danau Toba sudah dimanfaatkan sebagai tempat wisata.
"Tetapi kehadiran Keramba Jaring Apung (KJA) mengakibatkan pencemaran lingkungan dan perairan Danau Toba, yang mempengaruhi jumlah kunjungan wisata yang berkunjung ke Danau Toba," jelasnya.
Dukungan yang sama juga disampaikan Kajari Samosir melalui Kasi Intel Tulus Tampubolon. Bahwa kejaksaan siap sebagai penengah dalam penyelesaian permasalahan KJA.
Tak ketinggalan, dengan tegas Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH juga mengutarakan hal yang sama. Bahwa tim terpadu telah menyebarkan surat edaran kesepakatan bersama Forkopimda terkait penataan KJA.
"Sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda bahwa Polres Samosir akan menindak tegas oknum-oknum yang berupaya mengahalang-halangi penataan KJA di Kabupaten Samosir," tegas Kapolres Samosir.
Dijelaskan, sesuai dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang
Pasal 69 ayat (1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi-fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
"Kami harapkan agar masyarakat tidak terprovokasi dengan pihak-pihak yang ingin membenturkan masyarakat dengan pemerintah," pungkasnya.(red).