-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Putusan MK: Dari 10 Hanya 1 Sengketa Dikabulkan Sebagian Permohonan Pemohon

Jumat, 19 Maret 2021 | 06.55 WIB Last Updated 2021-03-19T03:58:10Z
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum Permohonan pada sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Teluk Wondama, Kamis, (18/03) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto Humas MK/Teguh).
Jakarta(DN)
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai menggelar sidang putusan 32 sengketa Pilkada 2020, pada Kamis, 18 Maret 2021. Perkara yang diputus ini melibatkan perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati, wali kota hingga gubernur, yang telah diadili hingga pokok perkara.

Adapun jadwal putusan yang dilansir dari laman resmi MK yakni pada Kamis (18/3) kemarin, terdapat 10 perkara yang diputus. Berikutnya pada hari ini Jumat (19/3) ada 9 perkara yang akan diputus. Sementara pada Senin (22/3) pekan depan terdapat 13 perkara perselisihan yang akan disidang.

Dari 10 hasil putusan MK kemarin, hanya satu sengketa Pilkada yang dikabulkan hakim permohonan pemohon. Itu pun hanya sebagai permohonan. Yakni Perkara No. 32 PHPU Kabupaten Teluk Wondama (Papua Barat).

Berikut 10 hasil putusan MK yang diambil dari data KPU, Jumat (19/3/2021):
1.Perkara No. 18 PHPU Kabuaten Belu (NTT): permohonan ditolak.
2.Perkara No. 24 PHPU Kabupaten Malaka (NTT): permohonan ditolak.

3.Perkara No. 32 PHPU Kabupaten Teluk Wondama (Papua Barat):
Mengabulkan permohonan sebagian;
Membatalkan SK KPU Teluk Wondama No. 285 ttg Penetapan Hasil Rekap Suara 16 Des 2020 sepanjang TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak.

Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak, dengan diikuti oleh semua paslon, PSU dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara.

4.Perkara No. 39 PHPU Kabupaten Pesisir Barat (Lampung): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum.
5.Perkara No. 43 PHPU Kabupaten Kotabaru (Kalsel): permohonan ditolak.
6.Perkara No. 46 PHPU Kabupaten Bandung (Jabar): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum.
7.Perkara No. 59 PHPU Kabupaten Nias Selatan (Sumut): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum.

8.Perkara No. 68 PHPU Kabupaten Karimun (Kepri): permohonan ditolak.
9.Perkara No. 100 PHPU Kabupaten Samosir (Sumut): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum.
10.Perkara No. 110 PHPU Kabupaten Sumbawa (NTB): permohonan ditolak.

Hari ini MK kembali membacakan 9 putusan pilkada mulai pukul 09.00 WIB. Berikut daftarnya:
1.Pilbup Sekadau
2.Pilbup Konawe Selatan
3.Pilbup Tasikmalaya
4.Pilbup Tojo Una-una
5.Pilbup Yalimo
6.Pilbup Nabire (perkara 84)
7.Pilbup Nabire (perkara 101)
8.Pilgub Kalsel
9.Pilbup Morowali Selatan.(red).

Terbukti Adanya Pemilih Ganda, MK Perintahkan PSU di Teluk Wondama
Dilansir dari laman resmi MK RI, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Teluk Wondama yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael D.

Putusan Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut juga memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior.

“Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020.

Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior yang diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020.

"Dengan memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilihnya pada TPS lain selain TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, untuk tidak menggunakan hak pilihnya kembali pada saat pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/3/2021).

Selain itu, Anwar juga menerangkan bahwa Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan dengan disertai pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.

Memilih Lebih dari Sekali
Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan terhadap dalil adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS di Distrik Wasior. Dari fakta persidangan, Mahkamah menemukan terdapat delapan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali di di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior.

Bahkan dua pemilih atas nama Hendrina Rumbiak dan Yohana Paulina Ariks telah dinyatakan melakukan pelanggaran pidana Pilkada karena menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali oleh Pengadilan Negeri Manokwari.

“Berkenaan dengan pemilih bernama Hendrina Rumbiak dan Yohana Paulina Ariks meskipun telah diproses secara pidana dan telah pula diputus oleh pengadilan yang berwenang, Mahkamah menilai bahwa pelanggaran dalam pilkada dapat berupa pidana maupun pelanggaran administrasi."

"Oleh karena itu, adanya putusan pidana terhadap kedua pemilih tersebut tidaklah menutup proses lainnya yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU 1/2015,” ujar Arief.

Menurut Mahkamah, lanjut Arief, terjadi penggunaan hak pilih lebih dari satu kali yang dilakukan oleh lebih dari seorang pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) huruf d UU No. 1 Tahun 2015 yaitu di TPS 05 Wasior II (pemilih bernama Marten L. Dimara dan jamaluddin), TPS 04 Maniwak (pemilih bernama Martinus Neto dan Hendrina Rumbiak), TPS 09 Maniwak (pemilih bernama Martinus Neto dan Linda Rumpak ) dan TPS 14 Maniwak (pemilih bernama Linda Rumpak, Amir Kasim dan Yohana Allolayuk).

“Oleh karena itu, dalil Pemohon mengenai penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucapnya.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga menguraikan mengenai ketiadaan pengaturan batas waktu pemungutan suara ulang dalam dalam UU 1/2015 maupun undang-undang perubahannya. Saldi menyebut Pasal 112 UU 1/2015 hanya mengatur mengenai syarat penyebab atau keadaan dapat dilaksanakannya pemungutan suara ulang, tanpa mengatur batas waktu pelaksanaannya.

Perihal ketiadaan batas waktu tersebut berkenaan dengan kemungkinan diadakannya pemungutan suara ulang Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) PKPU Nomor 8 Tahun 2018 menyatakan bahwa hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan disampaikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara dan KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara.

“Menurut  Mahkamah, batas waktu demikian menjadi sulit dapat dipenuhi jika alasan kemungkinan dilaksanakan pemungutan suara ulang baru diketahui, misalnya setelah dilaksanakannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan."

Tenggang waktu dua hari untuk menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan oleh Pengawas Kecamatan yang berujung pada pemungutan suara ulang dimaksud hampir dapat dipastikan selalu akan melewati batas waktu. Apalagi dalam batas penalaran yang wajar, pemungutan suara ulang memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pengitungan suara ulang,” tegas Saldi Isra.  

Selanjutnya, Saldi menjelaskan pokok permohonan bahwa dikarenakan alasan untuk untuk memenuhi prinsip pemilihan yang jujur dan adil dikaitkan dengan keterpenuhan alasan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, Mahkamah akan mempertimbangkan sejumlah TPS yang didalilkan oleh Pemohon sesuai dengan kasus konkret yang terjadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 dalam mempertimbangkan dalil berikutnya.

Apalagi Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menyatakan bahwa terhadap permasalahan penetapan hasil penghitungan suara dapat diajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

“Secara implisit, karena keterbatasan tenggang waktu tersebut, substansi yang dimohonkan kepada Bawaslu dapat ditindaklanjuti atau diteruskan dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Perkara Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael D. Auparay.

Pemohon mengatakan terdapat masalah pada sembilan TPS di Distrik Wasior, di antaranya TPS 05 Desa Wasior II, TPS 05 Desa Maniwak, dan TPS 09 Desa Wasior I. Pemohon sudah melaporkan kepada Bawaslu, tapi tidak ada tindak lanjut.

Untuk itu, melalui Petitumnya, Pemohon memohonkan agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sepanjang di TPS pada Distrik Wasior. (*)
×
Berita Terbaru Update