-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Pemecatan Rismawati, Ketua PDIP Samosir: Tidak Patuh Instruksi Partai

Sabtu, 06 Maret 2021 | 10.25 WIB Last Updated 2021-03-07T00:30:00Z
Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Ertaty Siahaan bersama Rismawati Simarmata dan sejumlah kader lainnya, beberapa waktu lalu.
Samosir(DN)
Ketua DPC PDP Samosir Sorta Siahaan membeberkan perihal alasan pemecatan anggota PDIP Rismawati Simarmata dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pemecatan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2021.

Surat tersebut kemudian melahirkan surat surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDI Perjuangan) Kabupaten Samosir, Nomor 008/ EX/ DPC-29.33 A/ III/2021.

Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir pada tanggal 3 Maret 2021 berisi penggantian Rismawati Simarmata sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Samosir Karmin Simbolon, posisi Rismawati Simarmata digantikan oleh Juliman Hutabalian.

“Ya memang seperti itu tahapannya, memang kita telah menerima surat dari pusat, otomatis tindak lanjutnya harus disampaikan kepada DPRD Kabupaten Samosir karena kebetulan yang bersangkutan masih status anggota PDIP,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir Sorta Siahaan, Kamis, (4/3/2021).

Ia juga mengatakan bahwa adanya anggapan pembangkangan Rismawati Simarmata terhadap PDIP adalah internal partai. Menurutnya, ada kemungkinan sangkut pautnya dengan Pilkada serentak 2020.

“Itu kan internal partai, tentu kita mengetahui yang membangkang itu seperti apa, begitulah keputusannya dari pusat. Kemungkinan besar seperti itu, karena dalam pemilihan-pemilihan itu kan kita sudah mengetahui bahwa struktur partai itu harus taat pada peraturan partai selaku dia anggota dalam partai tersebut,” sambung Sorta Ertaty Siahaan.

Kata ‘membangkang’ diartikannya sebagai tindakan yang tidak patuh pada keputusan partai, dalam hal ini, dilakukan Rismawati Simarmata. “Kalau tidak melakukan apa instruksi dari partai berarti sama aja kita membangkang. Dan dengan kata lain, tidak bersedia menjadi bahagian dari partai tersebut. Sederhana toh,” lanjut Sorta Ertaty Siahaan.

Ia menuturkan bahwa dirinya menjalankan tugas semestinya selaku ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir. Pengiriman surat ke DPRD Samosir terkait penggantian Rismawati Simarmata sebagai bagian dari DPRD Kabupaten Samosir terlaksana setelah mendapatkan surat DPP PDIP.

“Iya otomatis, selaku struktur partai kan harus menindaklanjuti hal tersebut karena itulah yang menjadi tugas kita selaku DPC PDIP Kabupaten Samosir. Kita kan hanya melaksanakan,” pungkas Sorta Ertaty Siahaan.(red/tribunmedan).
×
Berita Terbaru Update