-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Keji! Seorang Ayah Rudapaksa Putrinya, Terbongkar saat Melahirkan

Sabtu, 13 Maret 2021 | 16.40 WIB Last Updated 2021-03-13T14:24:08Z
Ilustrasi.(Foto:Grid.id)
Tanjungbalai(DN)
Pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), berinisial Z (47) ditangkap polisi. Dia diduga merudapaksa putrinya sendiri yang berusia 14 tahun hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan Z ditangkap setelah bersembunyi di daerah Sei Kepayang, Asahan. Z ditangkap setelah ibu korban membuat laporan ke polisi.

"Pelaku langsung kita tangkap kemarin setelah mendapat laporan dari ibu korban," kata Yudha saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/3/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terungkap setelah Z mengantarkan anaknya yang mengalami pendarahan. Petugas klinik yang menangani kemudian kaget karena melihat kepala bayi hendak keluar. Proses persalinan pun dilakukan.

Dari pengakuan tersangka pada penyidik, aksi perbuatan cabul tersebut dilakukan pada Juli 2020 lalu. Saat itu, korban yang tengah tidur di dalam kamar didatangi oleh pelaku.

Adapun alasan pelaku merudapaksa putri kandungnya, lantaran dia mengaku sudah tiga bulan tidak berhubungan badan dengan S, ibu kandung korban.

Lantaran gelap mata, Z kemudian merudapaksa anak kelima dari sembilan bersaudara tersebut. Akibat perbuatannya, remaja berusia 14 tahun itu hamil. Kemudian, remaja malang tersebut melahirkan bayi perempuan hasil perbuatan keji sang ayah.

"Korban diancam untuk tidak menceritakan kejadian itu, hingga akhirnya dia hamil dan melahirkan secara normal di sebuah klinik bidan di Tanjungbalai. Dari situ, baru terungkap korban dihamili ayah kandungnya," tuturnya.

Kini, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. "Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tambah Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, Sabtu (13/3/2021).

Tidak hanya itu, tersangka Z ini juga terancam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 8 huruf b dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, denda Rp 12 juta.(red/Tribunnews).
×
Berita Terbaru Update