-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Humbahas Ditahan

Jumat, 05 Maret 2021 | 16.25 WIB Last Updated 2021-03-05T12:29:28Z
Kejaksaan tahan tersangka korupsi jalan (Datuk/detikcom)
Medan(DN)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2016. Ketiganya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba (APBD Tahun 2016) di Satuan Kerja Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan," kata Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Sumanggar menyebut ketiga tersangka yang ditahan itu adalah DS (51), selaku Direktur salah satu perusahaan, kemudian SLP (46) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), dan PS (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut.

Perbuatan ketiganya diduga merugikan negara mencapai Rp 1 miliar. Indikasi kerugian negara itu didapat dari penghitungan BPKP.

"Ditemukannya kerugian negara sebesar 1.170.021.810,94 sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," ujar Sumanggar.

Sumanggar menyebut kasus tersebut terjadi pada 2016 di Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Humbang Hasundutan.

Saat itu, Dinas Prasarana Wilayah telah melaksanakan kegiatan Jalan Parbotihan-Pulogodang- Temba dengan nilai kontrak Rp 5.810.396.510 yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari.

"Di mana ternyata dalam pelaksanaannya sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan," ujar Sumanggar.(red/detikcom).
×
Berita Terbaru Update