![]() |
| Nota Pengantar Bupati Samosir atas rancangan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2026. |
Samosir(DN)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026, Senin, 7 September 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon bersama Wakil Ketua I dan II, Osvaldo Ardiles Simbolon dan Sarhochel Martopolo Tamba serta dihadiri para anggota DPRD Samosir, Sekda, Forkopimda, Pimpinan OPD dan camat serta insan pers.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST menyampaikan kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2026 merupakan upaya untuk penyesuaian atas pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan yang dimuat dalam belanja daerah serta penyelarasan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“Dengan kebersamaan serta komitmen yang sama, kita optimis dalam pencapaian target makro 2026 dapat mencapai target dengan rincian pertumbuhan ekonomi meningkat 5,32-5,64%, PDRB per kapita sebesar Rp.57.490.000; kontribusi PDRB kabupaten sebesar 0,53%, angka kemiskinan 10,49-10,01%, tingkat pengangguran terbuka 0,79-0,73%, gini rasio 0,236-0,234 poin, indeks pembangunan manusia 75,31-76,47%; penurunan intensitas emisi GRK sebesar 145.668,73 tonCO2eq, indeks kualitas lingkungan hidup sebesar 77, 55 poin," ujar Vandiko Gultom.
Bupati Samosir menyampaikan kebijakan pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun 2026 untuk mencapai target indikator makro tahun 2026 dan pencapaian indikator utama lainnya yang tercantum pada RPJMD 2025-2029, sebagai berikut;
– Kebijakan APBD ditargetkan sebesar Rp.777.132.854.498,- menjadi Rp.848.259.209.750,- bertambah sebesar Rp.71.126.355.252,- terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula ditargetkan Rp.145.236.136.753,- menjadi Rp.151.152.345.827,- bertambah Rp.5.916.209.074,- Pendapatan Transfer yaitu transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah ditargetkan Rp.631.896.717.745,- menjadi Rp.695.106.863.923,- bertambah sebesar Rp.63.210.146.178,-.
– Kebijakan belanja daerah ditargetkan sebesar Rp.776.132.854.498,- menjadi 883.366.142.998,- bertambah sebesar 107.233.288.499,- yang terdiri dari -Belanja Operasi yang ditargetkan sebesar Rp. 588.005.423.026,- menjadi 647.636.173.271,- bertambah sebesar Rp.59.630.750.244,- Belanja Modal ditargetkan sebesar Rp. 52.050.202.929,- menjadi 94.508.676.434,- bertambah sebesar Rp.42.458.473.505,- Belanja Tidak Terduga ditargetkan sebesar Rp. 1.500.000.000,- menjadi 1.757.839.850,- bertambah sebesar 257.889.850,- Belanja Transfer ditargetkan sebesar Rp.134.577.228.542,- menjadi 139.463.403.442,- bertambah sebesar 4.886.174.900,-
– Kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dengan rincian sebagai berikut, kebijakan penerimaan pembiayaan daerah pada T.A 2026 semula diproyeksikan sebesar Rp. 00,- menjadi 35.106.933.247 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA). Dan pengeluaran pembiayaan daerah semula dialokasikan sebesar Rp 1 miliar untuk penyertaan modal ke BUMD berkurang menjadi Rp.0,00. Pembiayaan netto semula diproyeksikan minus Rp 1 miliar menjadi Rp.35.106.933.247, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan menjadi Rp.0,00.
Mengakhiri penyampaian Nota Pengantar tersebut, Bupati Samosir meminta kepada DPRD Kabupaten Samosir untuk memberikan saran dan masukan pada Rapat Badan Anggaran. “Kami berharap kerjasama yang baik dan komitmen kita bersama untuk melaksanakan seluruh tahapan secara harmonis dan konstruktif sehingga rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini dapat segera kita sepakat bersama," kata Vandiko Gultom.
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menutup rapat paripurna, menekankan pentingnya penyesuaian anggaran agar lebih tepat sasaran, berfokus pada pemenuhan kebutuhan mendesak masyarakat, serta penyelarasan program pembangunan daerah. Dirinya juga mengajak seluruh anggota DPRD dan TAPD untuk segera membahas dokumen tersebut secara mendalam, objektif, dan konstruktif demi mewujudkan visi misi pembangunan di Kabupaten Samosir.(SBS).


