-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Tak Indahkan Panggilan, Kejaksaan Jemput Paksa Sebastian

Selasa, 05 Januari 2021 | 12.44 WIB Last Updated 2021-01-06T14:50:00Z
Kejaksaan saat menjemput paksa Sebastian.(Merdeka.com).
Toba(DN)
3 kali tidak memenuhi panggilan untuk eksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah, tim Kejaksaan Agung RI pun menjemput paksa Sebastian Hutabarat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai terpidana tindak pidana penistaan.

Dalam kasus ini, Sebastian dinyatakan bersalah melakukan penistaan terkait tudingan izin tambang di pantai Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir. Dia dijatuhi kurungan penjara selama 1 bulan.

"Hari ini, sekitar pukul 09.30 WIB dengan dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (KT) Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (KN) Toba Samosir dan Samosir, kita jemput," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/1).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433 /L.2.33.3/Eoh, pertanggal 21 Desember 2020. Sebagaimana putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN pada 08 April 2020 yang menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan.

Sebastian ditangkap di Jalan Lintas Tarutung Balige, Kabupaten Tobasa tanpa perlawanan. Selanjutnya dia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 3 Pangururan.

"Ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif," tukasnya.

Sebelumnya terpidana telah dipanggil sebanyak 3 kali namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor.(Merdeka.com).
×
Berita Terbaru Update