-->

Notification

×

iklan

Iklan

FB-IMG-1761548249303

Keluarga Kecewa Pelaku Pembunuhan Jimmi Simbolon Cuma Divonis 9 Tahun

Senin, 18 Mei 2026 | 11.11 WIB Last Updated 2026-05-18T04:11:18Z
Adik korban pembunuhan, Juniatur Simbolon saat diwawancarai wartawan.

SAMOSIR(DN)

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri Balige kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di salah satu warung di Jalan Raya Nainggolan–Onan Runggu Desa Onan Runggu Kabupaten Samosir, Jumat (29/8/2025) sekira pukul 22.30 WIB, lalu. Sidang digelar secara zoom atau dalam jaringan (daring) Selasa (12/5/2026).


Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Andeson Peruzi Simanjuntak menjatuhkan pidana penjara 9 tahun penjara kepada terdakwa Penro Samosir (23), warga Onan Runggu.


Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Jimmy Simbolon (46) meninggal dunia.


Namun, putusan tersebut menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Adik korban, Juniatur Simbolon, menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan bagi keluarga.


“Keluarga sangat kecewa dan tidak terima atas putusan majelis hakim. Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan, memukul korban menggunakan gagang gair-gair padi dan menikam paha korban hingga meninggal dunia,” ujar Juniatur.


Kami keluarga korban, akan berkoordinasi dengan JPU, memohon untuk di lakukan memori banding, agar terdakwa dapat di hukum setimpal sesuai denganan tuntutan Jaksa," urai Juniatur dengan sedih. 


Vonis 9 tahun penjara itu juga dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nova Margaretta, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.(Ril).

×
Berita Terbaru Update