-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Tabrak Mobil Yang Hendak Belok, Pengendara Motor Terpental di Saitnihuta

Jumat, 15 Januari 2021 | 13.58 WIB Last Updated 2021-01-15T07:46:31Z
Aparat Satlantas Polres Samosir saat cek TKP kecelakaan.
Samosir(DN)
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Supra X BK 2265 KY dengan mobil Kijang BK 1470 DV terjadi di Jalan Raya Pangururan-Simanindo tepatnya di Saitnihuta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Jumat pagi, 15 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib.

Akibat kecelakaan ini, pengendara motor mengalami luka-luka karena menabrak pintu depan sebelah kanan mobil tersebut hingga pengendara sepeda motor terpental ke kaca depan mobil dan terjatuh ke aspal.

"Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, namun motor dan mobil nahas ini ringsek," ujar Kasatlantas Polres Samosir melalui Kanit Lantas, Bripka Heri Nalom Ompusunggu, SH, Jumat, 15/1.

Kecelakaan lalu lintas ini berawal saat mobil Kijang yang dikemudikan Niego Naibaho dengan membawa satu orang penumpang bergerak dari arah Kota Pangururan menuju Desa Saitnihuta.

Sesampainya di Saitnihuta pengemudi mobil Kijang BK 1470 DV hendak ingin belok arah, namun tiba-tiba datang sepeda motor Honda Supra X BK 2265 KY yang dikendarai oleh Yian Mangaratua Sihaloho dari arah yang sama dengan kecepatan tinggi.

Dan langsung menabrak pintu depan sebelah kanan mobil tersebut hingga pengendara sepeda motor terpental ke kaca depan mobil dan terjatuh ke aspal. Pengendara sepeda motor pun mengalami luka-luka.

Kemudian masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung membawa korban ke RSUD Dr Hadrianus Sinaga Pangururan untuk mendapatkan perawatan medis.

Aparat dari Satlantas Polres Samosir yang tiba di lokasi kejadian kemudian melakukan olah TKP, membuat sket, memintai keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian dan mengamankan BB ke Mapolres Samosir serta cek korban ke RSUD Dr Hadrianus Sinaga Pangururan.

Adapun identitas pengendara, dijelaskan Kanit Lantas, Bripka Heri Nalom Ompusunggu, SH, yakni Yian Mangaratua Sihaloho (24 Tahun), alamat Dosroha Kecamatan Simanindo (Pengendara sepeda motor Honda Supra X BK 2265 KY).

Dan Niego Naibaho (25 Tahun), alamat Lingkungan II Desa Simullop Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir (Pengemudi mobil Kijang BK 1470 DV).

Dan saksi-saksi, Edi Suryadi Caniago (49 Tahun), alamat Terminal Onan Baru Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan dan Mangihut Sitanggang (62 Tahun), alamat Tanah Lapang Pangururan Kecamatan Pangururan.(SBS).
×
Berita Terbaru Update