-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

DPR Setujui Listyo Sigit Jadi Kapolri

Rabu, 20 Januari 2021 | 17.25 WIB Last Updated 2021-01-20T12:27:22Z
Listyo Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Gedung DPR RI.(Liputan 6.com).
Jakarta-DN| Komisi III DPR menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis.

Keputusan itu ditetapkan seusai Komisi III melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Sigit pada Rabu (20/1/2021).

Sigit merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. Sesuai UU Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Ketua Komisi III Herman Hery menyatakan, selanjutnya komisi akan menyampaikan persetujuan tersebut kepada pimpinan DPR. Pimpinan kemudian mengagendakan rapat paripurna pengesahan Kapolri terpilih.

"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna terdekat dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Herman.

Setelah keputusan persetujuan Kapolri disahkan dalam rapat paripurna, Sigit akan mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta. Kapolri dilantik Presiden.

Proses pelantikan biasanya akan diawali dengan pembacaan keputusan presiden tentang pengangkatan kapolri.(Kompas.com).
×
Berita Terbaru Update