-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Dinas PPAMD Samosir Gelar Rapat Fasilitasi Penyusunan RPJM Desa

Rabu, 04 Maret 2020 | 15.52 WIB Last Updated 2020-03-04T08:52:42Z
Rapat fasilitasi penyusunan RPJM Desa.
Samosir(DN)
Para kepala desa, sekdes, kaur umum dan perencanaan, ketua BPD serta para pendamping sesa dari setiap Desa dari 5 Kecamatan (Kecamatan Palipi, Nainggolan, Onan Runggu dan Sitio-tio) mengikuti kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Acara yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD) ini digelar di Wisma AE. Manihuruk Kecamatan Pangururan, Rabu (04/03). Yang dibuka langsung Wakil Bupati Samosir, Ir. Juang Sinaga.

Wabup Samosir, Juang Sinaga menekankan agar para kepala desa segera menyusun RPJM Desa, membentuk tim penyusun RPJM Desa, dimana tim ini akan melakukan pengkajian dalam rangka menggali gagasan dari masyarakat untuk selanjutnya hasil gagasan dapat dituangkan pada RPJM Desa.

Menurutnya, RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa dan rencana kegiatan yang meliputi bidang pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat desa.

"Tim penyusun RPJM Desa harus menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten untuk mengintegrasikan program-program dan kegiatan pembangunan kabupaten dengan pembangunan di desa," ujar Juang.
Wabup Samosir saat membuka rapat.
Kepada seluruh camat, dirinya berharap agar benar-benar memfasilitasi dan mengevaluasi agar dokumen RPJM Desa dapat disusun dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan OPD terkait. 

Juga para tenaga ahli, pendamping desa sebagai mitra pemerintah dalam memfasilitasi pelaksanaan pembangunan di desa benar-benar melakukan pendampingan terhadap desa sehingga pelaksanaan kegiatan penyusunan RPJM Desa dana desa dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa, Drs. Amon Sormin, MM menyampaikan bahwa dilaksanakannya kegiatan Fasilitasi RPJM Desa dengan maksud dan tujuan agar pemerintah desa yang baru terpilih dan sudah dilantik perlu membuat RPJM Desa sebagai pedoman memetakan program kegiatan desa selama 6 tahun.

"Pemerintah desa dapat menerjemahkan visi misi kepala desa kepada program 6 tahun, pemerintah desa diharapkan dapat mensinergikan program dan rencana pembangunan kabupaten, daerah dan pusat serta pemerintah desa dapat mempercepat penyusunan rencana kerja daerah untuk satu tahun kegiatan," jelasnya.

Adapun Target Kinerja Penyusunan RPJM Desa diharapkan pada Minggu I bulan April 2020 yaitu terbitnya Peraturan Desa tentang RPJM Desa.(SBS).
×
Berita Terbaru Update