-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Pemprov Sumut Bantah Akan Musnahkan Ternak Babi

Jumat, 17 Januari 2020 | 21.40 WIB Last Updated 2020-01-23T14:41:14Z
Gubernur Sumatera Utara, Eddy Rahmayadi.(VIVAnews.com).
Sumut(DN)
Viralnya gerakan #savebabi di media sosial yang menuduh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memiliki rencana untuk melakukan pemusnahan massal (stamping out) babi, mendapat respon dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (17/1/2020) menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak pernah berencana melakukan pemusnahan massal ternak babi di Sumut, setelah virus African Swine Fever (ASF) mewabah.

Azhar Harahap menambahkan stamping out juga bertentangan dengan peraturan yang ada di Indonesia. Stamping out boleh dilakukan bila hewan ternak terjangkit penyakit zoonosis, sedangkan ASF tidak tergolong zoonosis.

“Tidak ada pernyataan Gubernur Sumut berencana melakukan pemusnahan babi atau stamping out, itu hanya omongan orang tidak bertanggung jawab dan membuat masyarakat Sumut resah. Di Indonesia stamping out sendiri bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012, kecuali hewan yang terjangkit penyakit zoonosis (berbahaya bagi manusia), itu harus segera diputus penyebaran virusnya,” tegas Azhar.

Sampai saat ini menurut keterangan Azhar Harahap tercatat babi yang mati baru mencapai sekitar 39 ribu ekor dari populasi 1.229.741 ekor. Menurutnya, Pemprov Sumut cukup berhasil menekan laju penyebarab virus ASF setelah terdeteksi ada babi yang terinfeksi pada bulan September.

“Populasi babi di Sumut sekitar 1.229.741 ekor dan sampai saat ini dari hitungan saya ada sekitar 302 ekor yang mati per hari, padahal di awal munculnya virus ini kematian babi sekitar 1.000 ekor per hari,” kata Azhar.

Pemprov Sumut bekerja keras menekan laju penyebaran virus ASF dengan menerapkan berbagai tindakan seperti menghentikan lalu-lintas distribusi babi, baik yang masuk maupun yang keluar.

Menghentikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), membuat posko reaksi cepat di setiap daerah, disinfektan dan pendataan babi.

Tindakan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo Nomor 13758 SE/PK.300/F/12/2019.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pertanian, Pemprov Sumut juga melakukan tindakan pencegahan seperti biosecurity, mendampingi dan membina peternak babi, sosialisasi terkait ASF kepada peternak secara intensif dan merespon cepat semua kasus kematian babi.

“Kita sudah lakukan arahan Gubernur seperti membentuk posko reaksi cepat di setiap daerah, tidak mengeluarkan SKKH sehingga babi di Sumut tidak bisa keluar dari sini, menghentikan lalu-lintas babi, disinfektan dan juga biosecurity. Kita juga sosialisasi kepada peternak terkait virus ASF ini,” tambah Azhar.(POL/SBS).
×
Berita Terbaru Update