Suasana penerimaan pendaftaran di hari pertama. |
Samosir(DN)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir akan melaksanakan rekrutmen atau seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Samosir yang digelar serentak 23 September 2020.
Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Robinsar Junaidi Barus menjelaskan, perekrutan calon anggota PPK digelar selama 7 hari dimulai 18-24 Januari 2020.
Dalam rekrutmen ini, bila tidak ada perpanjangan atau kuota sudah mencukupi, selanjutnya para peserta yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi ujian tertulis pada 30 Januari 2020 dan tes wawancara selama tiga hari mulai 8-10 Februari 2020.
"Nantinya hasil seleksi akan diumumkan pada 29 Februari 2020. Dan masa kerjanya selama 9 bulan mulai 1 Maret-30 November 2020," kata Barus, Kamis, 16 Januari 2020.
Dilanjutkannya, Anggota PPK yang terpilih akan membantu penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir di tingkat kecamatan pada Pilkada Serentak Tahun 2020.
Dia mengatakan, seleksi penerimaan calon anggota PPK ini berdasarkan pengumuman Nomor: 13/PP.04.2-Pu/1217/KPU-Kab/I/2020, tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020.
Dijelaskan, selama proses perekrutan maupun setelah dilantik, masyarakat boleh melaporkan atau menyampaikan ke KPU, bila mengetahui ada anggota PPK yang tidak independen, bahkan melakukan kecurangan dalam tahapan proses Pilkada 2020.
“Kapan saja dia (anggota PPK) bisa diganti, meskipun setelah dilantik. Syaratnya, laporan masyarakat itu harus disertai bukti otentik,” tegas Robinsar Junaidi Barus.
Untuk itu, pihaknya mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
“Besar harapan kami, putra-putri terbaik yang berminat mencalonkan diri menjadi anggota PPK segera mendaftarkan dirinya atau mengikuti seleksi PPK ini,” harapnya.
Adapun ketentuan persyaratan sebagai anggota PPK di antaranya: Warga Negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Mempunyai intregitas pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun atau tidak lagi menjadi anggota partai politik yang bersangkutan," ungkap Robinsar Junaidi.
Serta berdomisili di wilayah kerja PPK; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Samosir atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu. Dan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK," pungkasnya.(SBS).