-->

Notification

×

iklan

IMG-20250118-WA0000

Iklan

IMG-20250118-WA0000

DPRD Samosir Gelar RDP Terkait Penataan dan Pengelolaan APL Tele

Senin, 19 Mei 2025 | 19.32 WIB Last Updated 2025-05-19T14:34:19Z
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon memimpin RDP terkait penataan dan pengelolaan APL Tele.

Samosir(DN)

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penataan dan pengelolaan APL (Areal Penggunaan Lahan) di Kawasan Tele, Kecamatan Harian, Senin, 19 Mei 2025 di ruang rapat DPRD Samosir.


RDP ini dipimpin langsung Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon bersama Wakil Ketua Osvaldo Ardiles Simbolon, Sarhochel Tamba dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Samosir dan Sekwan, Ricky SH Rumapea ST MSi.


Rapat menghadirkan Pemkab Samosir yang diwakili Asisten II, Kadis PUTR, Kadis Pariwisata, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kabag Hukum, Camat Harian dan para kepala desa di kawasan Tele, Kepala BPN Samosir, Kadis Kehutanan Sumut yang diwakili KPH XIII Dolok Sanggul, Kajari dan Kapolres Samosir yang diwakili, sejumlah masyarakat dan pihak PT TPL.


Mengawali RDP, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menekankan bahwa sampai saat ini belum jelas seperti apa situasi APL Tele. Belum jelas siapa yang mengelola, berapa luasannya dan berapa pendapatan yang dihasilkan dari sana. "Jika memungkinkan, kita akan lakukan regulasi," ujar Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon saat membuka RDP.


Sehingga nantinya, lanjut Ketua Dewan, bisa dikaji seperti apa kedepan APL ini. Harapan DPRD Samosir, APL itu lebih baik diberikan kepada masyarakat untuk dikelola meningkatkan kesejahteraan dan juga bisa meningkatkan PAD Kabupaten Samosir.


Dalam RDP ini, DPRD Samosir juga meminta penjelasan pihak PT TPL terkait informasi, bahwa pihak PT TPL melakukan kerjasama dengan masyarakat dalam pengelolaan APL Tele menjadi RKT (Rencana Kerja Tahunan) TPL.


Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT TPL menuturkan, secara legal maupun hukum, bahwa area yang dimaksud tersebut masih sah di dalam areal konsesi TPL, belum dikurangi, tetapi benar peruntukannya adalah APL.


Sementara itu, Bupati Samosir melalui Asisten II, Hotraja Sitanggang menjelaskan beberapa area APL yang dikelola Pemkab Samosir. Yakni Peraturan Bupati terkait Kawasan Pertanian Terpadu (KPT), UPTD Persampahan dan pengelolaan objek wisata Menara Pandang Tele yang pembangunannya dibiayai APBN.


Kepala KPH XIII Dolok Sanggul melalui Togapanda Sinurat menambahkan, di Kabupaten Samosir telah terdapat 22 unit SK Hutan Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Dikatakan Sinurat, 22 SK Perhutanan Sosial ini melakukan aktivitas yang biasa dilakukan masyarakat, salah satunya penyadapan getah pinus.


Selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Samosir maupun BPN Samosir menjelaskan terkait pembekuan 232 sertifikat tanah di kawasan Tele.(SBS).

×
Berita Terbaru Update