-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Sidang PHPU Anggota DPRD Samosir: Klaim Pengurangan Suara Partai Perindo Dibantah KPU

Senin, 13 Mei 2024 | 19.27 WIB Last Updated 2024-05-13T12:27:32Z
Josua Victor selaku kuasa hukum Termohon menyampaikan keterangan pada sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, pada Senin (13/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK.(MKRI).
Jakarta(DN)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Samosir I, Senin (13/5/2024). Perkara Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Perindo.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Suhartoyo, KPU (Termohon) yang diwakili oleh Josua Victor mengatakan dalil Pemohon yang menyatakan adanya pengurangan perolehan suara partai Perindo pada TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan dikarenakan pencoretan sejumlah 38 suara adalah tidak benar.

Hal tersebut dikarenakan berdasarkan hasil penelitian Termohon dari Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2024 Daerah Pemilihan Samosir 1 pada Rabu 14 Februari 2024 pada TPS 12, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, terdapat fakta-fakta, tidak ada pencoretan sebagaimana dimaksud dalam permohonannya. Saksi Pemohon dalam hal ini Partai Perindo, tidak hadir dalam pelaksanaan perhitungan suara tersebut.

Terhadap adanya 160 surat suara yang telah dicoblos, namun tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Josua menegaskan hal tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada. “Bahwa peristiwa yang benar adalah Saksi Pemohon dalam hal ini Partai Perindo, tidak ada hadir sebagai saksi dalam pelaksanaan perhitungan suara di TPS 12 tersebut,” ungkapnya.

Dengan demikian, dalil Pemohon yang mengklaim 32 suara tersebut yang merupakan pengurangan dari perolehan suara partai Perindo adalah tidak benar dan mengada-ngada karena pada faktanya pelaksanaan perhitungan suara dan pemungutan dan perhitungan suara di TPS tersebut berjalan tanpa ada kendala. “Dan dalil tersebut tidak akan terjadi jika Pemohon menghadirkan saksinya di TPS 12 menyaksikan perhitungan dan rekapitulasi suara secara langsung,” tegasnya.

Tidak Ada Rekomendasi Bawaslu ke KPU
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Romson Poskoro Purba dalam persidangan mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS 12 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, perolehan suara Partai Perindo adalah 10 suara, yang terdiri atas suara partai dan suara calon, sebagaimana telah dijelaskan pada tabel di atas. Selain itu, saksi Partai Perindo tidak hadir pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Kemudian, sambung Romson, pada pokoknya menerangkan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pengawas TPS sudah melakukan pencegahan yaitu mengingatkan KPPS agar menandatangani terlebih dahulu. Akan tetapi, sebelum pelaksanaan Ketua KPPS belum menandatangani surat suara namun sudah diberikan kepada Pemilih.

Jumlah surat suara yang belum ditandatangani tersebut sebanyak 32 x 5 jenis pemilihan dengan total 160 surat suara. Hal ini diketahui setelah saksi mandat Partai Golkar ingin melakukan pencoblosan, namun surat suara yang diterima belum ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Samosir berlangsung, saksi mandat Partai Perindo tetap menyampaikan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara dan/atau hasil pelaksanaan pemungutan suara di TPS 12 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan sebagaimana model D.Kejadian Khusus dan atau keberatan saksi KPU.

Ia menerangkan, Bawaslu Kabupaten Samosir tidak memberikan rekomendasi untuk dilakukan PSU sebagaimana tertuang dalam surat Bawaslu Kabupaten Samosir yang ditujukan untuk KPU Kabupaten Samosir dan saksi Partai Perindo.

Pada kesempatan yang sama, PKB selaku Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya Muhamad Athoilah menegaskan, dalil Pemohon tidak benar mengenai terjadinya pengurangan suara Pemohon di TPS 12 desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan sehingga terjadinya selisih sebesar 38 Suara. Padahal, berdasarkan C Hasil TPS 12 Pemohon hanya mendapatkan 10 suara.

Selanjutnya, dalil Pemohon yang mengenai adanya coretan suara Pemohon pada C-hasil adalah tidak benar karena berdasarkan bukti C Pihak Terkait, suara tersebut sah tidak adanya pencoretan oleh KPPS dan tidak adanya pengurangan suara Pemohon maupun penambahan suara Pihak Terkait.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan perolehan suara Pemohon yang benar dan berpengaruh pada pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Samosir di dapil Samosir I terdapat selisih Partai Perindo sebesar 38 suara yang sangat mempengaruhi penentuan kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir I.

Pemohon mendalilkan pengurangan tersebut disebabkan adanya pencoretan yang tidak sah terhadap perolehan suara Pemohon pada Formulir C.Hasil.(MKRI).
×
Berita Terbaru Update