Tersangka BP diamankan polisi. |
Samosir(DN)
Seorang pria warga Desa Pangaloan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir ditangkap oleh polisi lantaran memiliki narkotika jenis ganja seberat 800 gram. Atas kepemilikan barang haram tersebut, tersangka BP (30) harus mendekam di sel tahanan Polres Samosir.
Kapolres Samosir melalui Kasi Humas Brigadir Vandu Marpaung melalui siaran persnya, mengatakan, informasi temuan kasus ini bermula pada hari Selasa, 19 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Personil Polsek Onan Runggu, mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada 1 buah paket mencurigakan di sebuah rumah milik RH di Desa Pangaloan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir.
Atas laporan itu, personil Polsek Onan Runggu menghubungi rekannya untuk melakukan pengecekan terhadap bungkusan tersebut dan diduga bungkusan berisi narkotika jenis ganja.
Dikatakan Kasi Humas Polres Samosir, personil Polsek Onan Runggu pun mencari pelaku dan menemukan pemilik bungkusan tersebut di sebuah warung tuak yang berada di Desa Sipinggan Kecamatan Nainggolan.
"Personil langsung mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti ke Mako Polsek Onan runggu dan berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Samosir," ujarnya.
Selanjutnya, personel Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung menuju Mako Polsek Onan Runggu untuk membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut ia beli dari Medan Teladan pada Senin 18 September 2023. Selanjutnya tiba di rumahnya pada Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib dan meletakkan ganja itu diatas tempat tidur.
Barang bukti yang diamankan polisi. |
Tersangka kemudian berangkat ke kedai tuak di Desa Sipinggan. Sekira 15 menit di kedai tersebut, ia didatangi personil Polsek Onan Runggu untuk mengajak tersangka pulang ke rumah.
Sesampai di rumah, tersangka tidak bisa mengelak dan menunjukkan ke kamar diatas tempat tidur dan mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis ganja miliknya yang baru dibeli dari Medan seberat 1 kg.
"Pengakuan tersangka, dari 1 kg ganja dapat dipecah menjadi 200 paket kecil ganja dengan penjualan 50.000 per paket," tambah Brigadir Vandu Marpaung.
Selama ini tersangka membeli narkotika jenis ganja dari 2 lokasi yakni dari Balige Kabupaten Toba dan dari Medan. Tersangka juga menerangkan bahwa dianya sudah berjualan ganja sejak tahun 2018 namun tidak rutin dikarenakan tersangka juga sudah kecanduan ganja.
"Dia juga tidak menyangka bahwa ganja yang baru dibeli dari Medan tidak sesuai timbangan yang mana dibeli 1 kg nyatanya 800 gram," tuturnya.
Dijelaskan, selama ini, keluarga sudah mengetahui dan memperingati tersangka agar berhenti mengisap ganja namun keluarga tidak mengetahui bahwa tersangka berjualan ganja.
Guna mengelabui keluarga agar tidak mengetahui bahwa dia berjualan ganja dengan cara tersangka menyembunyikan ganja yang baru dibeli di kapal penumpang (tersangka adalah kernet/ABK kapal).(humaspolressamosir).