-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, KMM Lakukan Pengkinian Data Anggota

Rabu, 08 Maret 2023 | 12.33 WIB Last Updated 2023-03-08T10:36:06Z
Kolase Foto: Formulir pengkinian data anggota KMM dan kantor pusat KMM.
Samosir(DN)
Pengkinian data adalah proses pembaharuan data bagi yang telah bergabung di suatu perusahaan penyedia jasa keuangan. Umumnya, data yang perlu diperbaharui adalah data diri seperti nama, alamat email, nomor telepon, alamat rumah, dan sebagainya.

Pengguna jasa seperti anggota pada koperasi atau nasabah pada bank dan perusahaan asuransi, hanya perlu mengisi formulir baik secara online maupun formulir manual yang bisa di kirimkan ke customer service perusahaan penyedia jasa keuangan atau koperasi.

Nah, saat ini Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri (KMM) sedang melakukan pengkinian data anggota. Setiap anggota KMM akan menerima informasi yang memuat imbauan untuk mengisi formulir pengkinian data anggota tersebut.

Guna kelancaran proses tersebut, Ketua KMM Drs Tumbur Naibaho MM meminta partisipasi maupun kerjasama yang baik dari anggota untuk memberikan data yang dibutuhkan kepada karyawan KMM di cabang tempat anggota terdaftar.

Menurut Suami Jusniar Simbolon itu, pembaruan data penting dilakukan, agar semua anggota bisa terdata baik dan updated. Tujuan utama dari pengkinian data ini, juga tentu saja untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.

"Dengan data yang lengkap dan akurat, anggota dapat bertransaksi dengan lebih aman dan nyaman," tutur Ketua KMM Drs Tumbur Naibaho MM, Rabu, 8 Maret 2023.

Ditambahkan, sebagai koperasi yang terdaftar dan diawasi Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini, KMM juga sedang menjalani joint audit (audit bersama), yang dilakukan Kemenkop UKM dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Adapun ruang lingkup pemeriksaan ini, kata Tumbur Naibaho, meliputi pemeriksaan kesehatan koperasi, berupa, aspek taat kelola, profil resiko, kinerja keuangan, dan permodalan.

Juga audit kepatuhan anti pencucian uang, meliputi, sistem dan prosedur penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan dan pendanaan terorisme (APU-PPT), kewajiban pelaporan LTKT dan LTKM kepada PPATK.

Guna kelancaran pemeriksaan, sambung Tumbur, KMM diminta mempersiapkan akta pendirian koperasi, SK pengesahan, sertifikat NIK, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, peraturan khusus yang dimiliki, ijin usaha simpan pinjam, perjanjian-perjanjian kerjasama dengan badan hukum lain, perubahan anggaran dasar.

Disamping itu, diminta juga mempersiapkan notulensi atau laporan pertanggungjawaban RAT 2 tahun terakhir yang didalamnya termuat laporan keuangan, buku daftar anggota, pengurus dan pengawas, struktur organisasi tahun berjalan, hasil audit kantor akuntan publik dan sebagainya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update