Cek TKP yang digelar tim dari Polda Sumut beberapa waktu lalu di lokasi penemuan mayat almarhum Bripka Arfan Saragih.(Humas Polres Samosir). |
Samosir(DN)
Kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar. Bahkan, akibat kasus tersebut, seorang anggota Polres Samosir, Bripka AS tewas dengan cairan sianida.
Dugaan penggelapan pajak kendaraan di Samsat Pangururan, yang melibatkan personel Polres Samosir, dan pegawai honorer Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Samosir, telah menjadi perhatian BPPR Provinsi Sumatera Utara.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPR) Provinsi Sumatera Utara, akan melakukan pemeriksaan data terkait dugaan penggelapan pajak yang terjadi di Samsat Pangururan. Masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak tersebut, tetap diwajibkan membayar tunggakan pajak kendaraannya.
Kepala BPPR Provinsi Sumatera Utara, Achmad Fadly mengatakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan jumlah pajak kendaraan yang digelapkan. "Penyelarasan data ini, juga menunggu hasil laporan dari masyarakat yang dirugikan, sebab transaksi yang dilakukan para korban di luar dari sistem Samsat," ungkapnya, dilansir dari Sindonews, Kamis, 30/3.
Dia mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya melalui gerai resmi Samsat. Hal ini untuk menghindari terjadinya aksi penggelapan pajak kendaraan.
Masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak kendaraan, tetap diwajibkan untuk membayar pokok pajak kendaraanya. Fadly mengatakan, BPPR Provinsi Sumatera Utara, akan memberikan potongan biaya denda administrasi hingga 80 persen, untuk meringankan beban para korban.
Hingga kini Polda Sumatera Utara, masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan pajak kendaraan, hingga mengakibatkan Bripka AS tewas dengan cairan sianida. Dugaan penggelapan pajak kendaraan tersebut, terjadi sejak tahun 2018.(red/Sindo).