Ilustrasi.(pixabay). |
Deli Serdang(DN)
Berakhir sudah pelarian SS (45) warga Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ayah yang diduga mencabuli anaknya ini ditangkap setelah 9 bulan buron. Ia ditangkap di kos-kosan di Kecamatan Medan Amplas pada Jumat 8 Juli 2022.
Kasat Rekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi membenarkan penangkapan itu, melansir Antara, Senin (11/7/2022).
"Sedang diproses hukum lanjut pelakunya," katanya.
Kuasa hukum korban, Desi Suheri menyebutkan, kasus ini terbongkar setelah korban memberitahukan kepada adik kandung ibunya.
"Korban bercerita dengan adik kandung ibunya bahwa telah dicabuli pelaku berulangkali. Peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Deli Serdang," sebutnya.
Kasus asusila ini sudah berjalan sembilan bulan, begitupun telah direspon oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang.
"Pelaku sembilan bulan buron, namun telah berhasil diamankan," katanya.(red/suara).