-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Singgung Kasus Dugaan Korupsi, Kasi Intel Dairi Bersikap Arogan Kepada Wartawan

Kamis, 19 Mei 2022 | 17.04 WIB Last Updated 2022-05-19T13:45:14Z
Kasi Intel pertontonkan sikap tidak terpuji kepada wartawan.(SMSI). 
SIDIKALANG(DN)
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Erwin Tarigan SH bentrok dengan wartawan saat mendampingi Kepala Kejaksaan Dairi (Kajari), Chandra Purnama SH, MH dalam sesi wawancara, di depan Kantor Kejari di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kamis (19/5/2022), sekira pukul 11.05 Wib.

Aksi dorong terjadi, saat Syarifudin Siregar, wartawan Harian Analisa menyampaikan pertanyaan kedua. Ia menanyakan seputar kinerja Kejaksaan Dairi dalam menangani kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) TA 2020 dan 2021 sebesar Rp 5,4 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, yang melibatkan Romi Mariani Simarmata, istri Bupati Dairi, Eddy Kelleng Ate Berutu.

Wawancara 'door stop' dengan wartawan itu awalnya berlangsung tertib. Chandra Purnama bersedia memberikan klarifikasi penanganan kasus dalam tuntutan pengunjuk rasa dari Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran Negara (AP2N) Kabupaten Dairi. 

Sejurus kemudian, ketika dicecar pertanyaan, Kejari terkesan menghindar. Pertanyaan menohok wartawan tentang kinerja kejaksaaan, dengan menyebut tersiar kabar, bahwa Kasi Intel sebelumnya, David Sihombing (telah dimutasi dari Kejari Dairi) sudah tiga kali memanggil Bunda PAUD, Romi M Simarmata, namum tak sekalipun hadir. Dimana marwah Kejaksaan?

Entah apa sebab, tiba-tiba saja Tarigan spontan mendorong Syarifudin, hingga nyaris terjatuh dan akhirnya Chandra Purnama pun meninggalkan wartawan dan segera masuk ke Kantor Kejari, dan pagar kantor ditutup petugas dengan pengawalan ketat.

Sejumlah wartawan menyaksikan peristiwa itu. Mereka mengecam tindakan jaksa arogan yang telah menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, menggali untuk memberitakan sebuah  informasi yang akurat dan berimbang.

"Kami wartawan bekerja dan dilindungi UU Pers 40/1999 dan Kode Etik Dewan Pers. Tindakan jaksa telah melukai wartawan yang melakukan liputan di lapangan," ujar Manurung wartawan Harian Mistar.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Dairi, Rudianto Sinaga, yang turut dalam liputan itu, juga mengecam tindakan arogan jaksa tersebut.

Rudi menegaskan agar Kejari Dairi menegur anggotanya dan segera meminta maaf serta menghormati tugas-tugas wartawan.

"Wartawan itu mitra kerja kejaksaan. Ini tindakan kekeliruan dan melukai tugas-tugas pers," imbuh Rudianto Sinaga.(ril/SMSI).
×
Berita Terbaru Update