-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Simanindo

Selasa, 18 Januari 2022 | 17.29 WIB Last Updated 2022-01-19T14:12:48Z
Kajari Samosir Andi Adikawira Putera didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait dan Kasi Intel Tulus Yunus Tampubolon menggelar press release.(ist)
Samosir(DN)
Kejari Samosir menetapkan MS sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan jasa pelabuhan di Simanindo Kabupaten Samosir periode Desember 2019 sampai dengan Maret 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Andikawira Putera didampingi Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait dan Kasi Intel Tulus Yunus Tampubolon melalui siaran pers yang diterima Durasi News, Selasa, 18 Januari 2022.

Penetapan tersangka MS berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022 Tanggal 17 Januari 2022.

Dijelaskan, MS selaku mantan kepala unit KMP Sumut l dan Sumut ll yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket dalam satu hari seharusnya disetorkan MS setiap pagi esok harinya ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) melalui Bank Sumut.

"Akan tetapi tersangka MS melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor," jelas Kajari Samosir.

Dilanjutkan Andi, perbuatan yang dilakukan tersangka dimulai sejak Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan negara karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP Sumut l dan ll, sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada pemerintah atau negara melalui BUMD.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan dari kantor akuntan publik dan konsultan manajemen Drs. Katio dan rekan, perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp. 229.742.557.

"Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1990 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Sebagai informasi, unit KMP SUMUT l dan ll dalam perusahaan PT PPSU adalah badan usaha milik daerah Propinsi Sumatera Utara yang tempat kerjanya ada di wilayah Kabupaten Samosir yang tepatnya di Pelabuhan Simanindo.

Ditambahkan Kasi Intel Tulus Tampubolon, tersangka belum dilakukan penahanan. "Masih penetapan tersangka. Minggu depan akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka," pungkasnya.(ril).
×
Berita Terbaru Update