-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Kejari Samosir Terapkan Keadilan Restorative Dalam Penanganan Perkara Penganiayaan

Rabu, 19 Januari 2022 | 15.58 WIB Last Updated 2022-01-19T09:58:01Z
Kajari Samosir terapkan pendekatan Keadilan Restorative dalam perkara penganiayaan yang dilakukan FR.
Samosir(DN)
Terapkan pendekatan Keadilan Restorative (Restorative Justice), Kejaksaan Negeri Samosir menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Fernando Rumahorbo yang melanggar pasar 351 ayat (1) KUHP.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari Samosir Muhammad Kenan Lubis SH MH, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi SH MH dan Jaksa Penuntut Umum, Rabu, 19 Januari 2022.

Alasan Kejari Samosir menerapkan Restorative Justice dalam kasus tersebut, dikarenakan tersangka Fernando baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun. Juga telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada 12 Januari 2022.

"Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Kajari Samosir Andi Adikawira Putera SH M.

Selain kepentingan korban, lanjut Andi, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka masih memiliki masa depan yang panjang, serta cost dan benefit penanganan perkara dan mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Dijelaskan Kajari Samosir, untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020.

Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.

Setelah mendapat persetujuan, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.73/L.2.33/Eoh:/01/2022 Tanggal 18 Januari 2022. Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dengan kerendahan hatinya dan keluhuran budi pekerti, perkara ini dihentikan demi hukum sebagaimana Pasal 140 dan Pasal 139 KUHAP. "Saya berharap keluhuran budi pekerti ini menjadi kebiasaan dalam kehidupan kita sehari-hari," pungkasnya.

Adapun Keadilan Restorative merupakan program Kejaksaan Agung sesuai Perja 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Restorative Justice (RJ) merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat.

Juga merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.(ril).
×
Berita Terbaru Update