-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

4 Tersangka Kasus Covid-19 di Kabupaten Samosir Dipanggil Kejatisu

Minggu, 16 Januari 2022 | 16.44 WIB Last Updated 2022-01-16T10:45:47Z
Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan.(ist)
Medan(DN)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari Kabupaten Samosir merupakan pejabat daerah dan rekanan.

Para tersangka tersangkut kasus Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 dipanggil untuk memberikan keterangan di kantor Kejati Sumut, Jumat (14/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Sabtu (15/1/2022) kepada wartawan membenarkan bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. 

"Tim Pidsus Kejati Sumut telah memanggil empat tersangka untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19," bebernya.

Ia menjelaskan, 4 tersangka yang dipanggil yakni JS (Sekda Samosir), SES (selaku rekanan), SS (PPK Kegiatan) dan MT (selaku PPK Kegiatan). "Namun keempat tersangka tidak hadir," sebut Yos.

Dia menegaskan, untuk mempercepat proses penyidikan terhadap perkara itu, 4 tersangka diharapkan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik.

Ketua Tim Tersangka, Legalitas Komposisi Pansel Dipertanyakan

Pasca ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020, masyarakat meminta agar Tim Pansel yang sedang bekerja sekarang ini dikaji.

"Karena Ketua Tim Pansel sedang tersangkut masalah hukum dan sudah ditetapkan tersangka, maka Bupati Samosir harus mengambil sikap," jelas pegiat antikorupsi Pangihutan Sinaga.

Menurutnya, Tim Pansel yang yang juga Sekdakab sedang bekerja melakukan seleksi pejabat tinggi pratama di Kabupaten Samosir dikaji ulang komposisinya. "Dibubarkan saja dulu jangan dipaksakan," imbuhnya.

Sekda Diminta Mundur Dari Jabatan
Selain itu, Pangihutan Sinaga meminta agar Sekdakab Samosir mundur dari jabatannya.

"Agar pemerintahan berjalan dengan kondusif, Sekda harus mengundurkan diri dari jabatannya," tegasnya.

Untuk itu, dia meminta Bupati Vandiko Timotius Gultom secepatnya mengangkat Pelaksana Tugas Sekda. 

"Sehingga program pemerintahan berjalan dengan baik, selanjutnya Sekdakab Samosir fokus menghadapi persoalan-persoalan hukum yang sedang berjalan," imbuhnya.(red/MU).
×
Berita Terbaru Update