-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Terungkap, Urusan Lahan Pemicu Darwin Dibakar Hidup-hidup

Kamis, 09 Desember 2021 | 09.09 WIB Last Updated 2021-12-09T06:11:26Z
Konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran hidup-hidup di Langkat.(Voi).
Medan(DN)
8 pelaku pembunuhan dengan pembakaran terhadap Darwin Sitepu (38) hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Rabu (8/12/2021) sore.

Pembunuhan yang terjadi di Dusun Kuta Jering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (2/12/2021) itu berawal dari rebutan penguasaan lahan.

Terungkap para pelaku adalah satu keluarga yang mengklaim lahan yang dijaga oleh korban sebagai warisan keluarga para pelaku.
Mereka merencanakan pembunuhan itu sejak awal.

Delapan pelaku itu yakni FS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), SS (25), MAS (39) dan EDS (33).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pembunuhan yang dilakukan satu keluarga tersebut karena mengklaim lahan yang dijaga korban, Darwin Sitepu.

Korban menjaga lahan tersebut karena bekerja kepada seseorang berinisial A yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka.

"Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut," terang Kombes Tatan.

Sebelumnya, Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting menjelaskan, pembunuhan itu sudah direncanakan para pelaku yang merupakan satu keluarga.

Dimulai dari Kamis (2/12/2021) pukul 06.00 WIB, mereka berkumpul di rumah mereka dan berencana untuk mengusir korban dari lahan tersebut. Apabila korban menolak meninggalkan lahan tersebut, mereka akan membunuh korban

"Mereka merencanakan ini dengan melakukan pembakaran karena adanya isu di keluarga mereka bahwa si korban memiliki kekuatan gaib, kekuatan kebal dengan senjata tajam, tidak mempan dengan senjata tajam sehingga mereka memutuskan untuk melakukan pembakaran kepada korban," ujarnya.

Sebelum mendatangi korban, mereka berangkat ke kuburan neneknya untuk untuk berziarah dan selanjutnya mendatangi korban di tempat kejadian perkara sekitar pukul 06.55 WIB.

Pada saat tersangka PS mengusir korban dari lahan tersebut, korban tidak mengindahkan sehingga terjadi adu mulut.

"Korban bertahan karena dia merasa bertanggung jawab terhadap lahan tersebut, karena sudah dibayar bekerja di sana untuk menjaga lahan tersebut. Karena tidak diindahkan, sesuai dengan rencana awal mereka di rumah, mereka langsung memukul korban menggunakan senapan angin di bagian belakang," katanya.

Saat itu korban berupaya melawan namun, tersangka LS menyiram korban dengan bensin yang sudah disiapkan kemudian membakar korban.

Korban saat itu juga berupaya mematikan api dengan cara berguling-guling di tanah namun tersangka lainnya melempari korban dengan batu-batu berukuran besar sehingga korban meninggal dunia.

Setelah itu para pelaku kembali ke rumahnya masing-masing.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 340 sub pasal 338 dan atau pasal 187 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.(red/kompas).
×
Berita Terbaru Update