Jaksa mengantar tersangka kasus Simadu ke Lapas Pangururan.(Instagram Kejari Samosir). |
Samosir(DN)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka proyek pengadaan Aplikasi Pengadaan Sistim Informasi Kependudukan (Simadu) MTL yang berperan sebagai rekanan dari CV Netpackage ke Lapas Kelas III Pangururan, Rabu (1/12) sore.
Hal ini dibenarkan oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putra SH, MH melalui Kasi Intel, Tulus Tampubolon dan Kasi Pidsus, M Akbar Sirait serta tim penyidik, Kenan Lubis.
Penahanan tersangka MTL dilakukan, Rabu (1/12/2021) setelah sebelumnya tersangka dilakukan pemeriksaan swab antigen oleh staf kesehatan dari RSU Hadrianus Sinaga, hingga 20 Desember mendatang.
"Benar setelah kita menetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka MTL dan unsur subjektif penahanan itu dilakukan karena tersangka dikuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," kata Tulus.
Alasan penahanan dilakukan Penyidik dikarenakan belum ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditaksir kurang lebih 640 juta rupiah.
"Setelah melakukan penyidikan selama kurun waktu 1 tahun lebih dan juga telah dilakukan pemeriksaan Ahli IT dan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Sumatra Utara, tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 tentang UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Tulus Tampubolon.
Ia juga mengurai, sebanyak 127 desa yang menggunakan aplikasi Simadu ini tidak bisa menggunakan aplikasi dan aplikasinya tidak berfungsi serta tidak terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir.(ril).