-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Tiga Daerah di Sumut Masih PPKM Level 3, Samosir di Level 2

Kamis, 25 November 2021 | 05.41 WIB Last Updated 2021-11-25T03:43:34Z
Ilustrasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.(BS).
Medan(DN)
Tiga daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3.

Ketiga Daerah tersebut yaitu, Kabupaten Padanglawas, Padanglawas Utara dan Kota Tanjungbalai dan penetapan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/49/INST/2021.

Sementara itu, untuk PPKM Level 2 terdapat 21 kabupaten/kota, antara lain yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Langkat, Deliserdang, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Toba, Mandailing Natal, Nias Selatan, Humbang Hasundutan.

Selanjutnya Kabupaten Samosir, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Kota Medan, Pematangsiantar, dan Padangsidimpuan.

Sedangkan untuk level 1 yaitu Kabupaten Nias, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Kota Sibolga, Binjai, Tebingtinggi, dan Gunung Sitoli.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta semua Daerah mematuhi ketentuan PPKM untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di Sumut.

"Saya harap ketentuan PPKM kita patuhi, cermat melihat segala penambahan kasus, melakukan testing, tracing dan treatment sesuai ketentuan juga Prokes,” kata Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

Menurut keterangan Edy Rahmayadi, salah satu yang membuat kabupaten/kota masih masuk ke level 3 karena belum mencapai target baik itu, testing, tracing dan treatmen atau vaksinasi. Per 24 November ada tiga penambahan kasus di Sumut yaitu di Kota Medan. Karena itu, Edy Rahmayadi berharap Kabupaten/kota bisa memenuhi target untuk menurunkan level PPKM.

"Penyebaran kasus kita sudah sangat menurun, kemarin itu penambahan ada 10 dan hari ini hanya tiga. Itu bisa kita tekan terus dengan mematuhi dan melaksanakan ketentuan di setiap level PPKM,” tambah Edy Rahmayadi.(red/Indonesia Satu).
×
Berita Terbaru Update