-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

PN Balige Eksekusi Rumah di Huta Sitangkaraen Pasar Pangururan

Kamis, 18 November 2021 | 14.49 WIB Last Updated 2021-11-18T11:14:06Z
Bangunan di Huta Sitangkaraen Pasar Pangururan, yang kesehariannya digunakan Loket PO. Sampri di eksekusi.
Samosir(DN)
Pengadilan Negeri Balige melakukan eksekusi bangunan rumah permanen yang sehari-harinya digunakan sebagai loket PO. Sampri di Huta Sitangkaraen Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Kamis, 18 November 2021, sekira pukul 10.30 Wib.

Eksekusi tanah dan bangunan menggunakan 1 unit alat berat jenis Excavator ini, dikawal oleh sejumlah personil Polres Samosir, sesuai permohonan bantuan pengamanan oleh Pengadilan Negeri Balige melalui surat Nomor 28/Pdt.G/2014/PN Blg tanggal 22 Oktober 2021.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara surat penetapan Pengadilan Negeri Balige oleh Panitera Pengadilan Balige, Muhammad Yusni Afrianto, SH, MH bersama Panitera Muda Perdata Hotman Sinaga, SH.

Adapun pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor: 3/Eks/2019/28/Pdt.G/2014/PN Blg tanggal 07 Juli 2021 telah memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Balige untuk melaksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 28/Pdt.G/2014/PN Blg. tanggal 13 Juli 2013 Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 438/PDT/2015/PT-MDN., tanggal 11 Januari 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1639 K/Pdt/2016 tanggai 06 September 2016 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Eksekusi putusan dimaksud untuk membongkar/mengosongkan bangunan yang ada diatas tanah sengketa dan menyerahkan tanah sengketa kepada ahli waris Japatar Naibaho anak dari Amani Alus Naibaho keturunan Panalaksak Naibaho yang terletak di Huta Sitangkaraen di Jln Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dengan luas 5 meter x 15 meter.

Dalam perkara tersebut: Jamin Naibaho SH, pekerjaan Advokat, beralamat di Jln Sisingamangaraja No. 28 Kelurahan Pasar Kecamatan Pangururan bertindak untuk diri sendiri sebagai ahli waris maupun untuk atas nama : Ir Amson Lamsihar Naibaho.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH turut hadir dalam pengamanan eksekusi.
Dan Drs. Jason Liberti Naibaho serta Ariston L Naibaho, masing-masing sebagai para pemohon eksekusi semula para penggugat/para terbanding/para termohon kasasi.

Melawan: Nikson Naibaho, sebagai termohon eksekusi I semula tergugat /pembanding V pemohon Kasasi I, Ny. Martalena Tamba Br. Naibaho, sebagai termohon eksekusi Il semula tergugat II/pembanding ff/pemohon kasasi II dan Rusli Aminah Pasaribu, anak dari Saribu Raja Pasaribu Alm.keturunan dari Gomok Pasaribu, sebagai termohon eksekusi III semula tergugat III/turut terbanding/turut termohon kasasi.

Setelah pembacaan putusan, pihak PN Balige pun melakukan pembongkaran bangunan rumah tersebut.

Sebelum eksekusi dilakukan, Sudung Naibaho yang menyewa rumah itu, sempat bermohon kepada pihak PN Balige, agar diberikan waktu untuk mengosongkan bangunan dan kompensasi ganti rugi sewa.

"Sudung meminta biaya sewa sekitar 4 tahun 10 bulan diganti, namun kita mempersilahkan menghubungi tergugat," ujar Panitera Muda Perdata Hotman Sinaga, SH.

Pantauan di lokasi, dalam pengamanan pelaksanaan eksekusi melibatkan personil Polres Samosir sebanyak 107 orang yang dipimpin oleh Waka Polres Samosir AKBP Rachmad Affandi, SE didampingi Kabag Ren Kompol W Sidabutar, Kabag Sumda Kompol Binsar Pakpahan, Kasat Intelkam AKP Sahala Harahap, S.H dan Lantas AKP Syamsul Arifin, SE, M.Si. Dan turut dihadiri Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Kapolres Samosir bersama personil pengamanan juga membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19.(SBS).
×
Berita Terbaru Update