-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Gelar Aksi Damai, Pelaku Seni di Samosir Minta Perhatian Pemkab

Rabu, 15 September 2021 | 12.34 WIB Last Updated 2021-09-15T11:08:52Z
Sekda bersama Asisten 1 dan Kapolsek Pangururan saat menyambut aksi damai pelaku seni di Kabupaten Samosir.
Samosir(DN)
Penerapan kebijakan PPKM di Kabupaten Samosir yang berkepanjangan khususnya pelarangan pesta, syukuran dan lainnya mengakibatkan para pelaku seni, bisnis hiburan dan pariwisata kehilangan mata pencaharian.

Disisi lain, selama pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Samosir tidak pernah sekalipun memperhatikan nasib mereka dan pemerintah juga seolah membedakan perlakukan penegakan prokes di Kabupaten Samosir khususnya pelaksanaan pesta.

Jengah dengan kondisi tersebut, puluhan pelaku seni, bisnis hiburan dan pariwisata mendatangi Kantor Bupati Samosir, Rabu, 15 September 2021.

Adapun tuntutan yang disampaikan para peserta aksi damai ini yakni:

1. Pemerintah harus bertanggung jawab atas nasib kami selama hampir 2 tahun akibat Covid-19 ini. (Profesi kami tidak pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah, sementara lapangan pekerjaan kami ditutup dan dijaga ketat).

2. Kami memohon kepada Pemerintah Daerah, Provinsi agar dalam pengalokasian anggaran sedikit berpihak kepada kami masyarakat terdampak Covid-19 ini.

3. Kebijakan penerapan aturan PPKM Mikro kami melihat banyak ketidakadilan di lapangan, disebahagian daerah Samosir bisa mengadakan pesta dan menggunakan full alat musik.

Sementara di tempat lain peraturan sangat ketat, bahkan sampai ada yang bongkar tenda dan sound system. Kami tidak menolak aturan dan ketetapan Pemerintah Kabupaten Samosir tetapi kami minta perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.

Sesampai di Kantor Bupati Samosir, para perwakilan aksi damai disambut oleh Sekda Samosir Drs Jabiat Sagala M.Hum, Asisten 1 Mangihut Sinaga, Kapolsek Pangururan AKP B.Manurung SH, Kakankesbangpol Agustianto Sitinjak, dan sejumlah pimpinan SKPD dan perwakilan aksi berjumlah 15 orang.

Perwakilan pelaku seni Charles Malau menyampaikan, sejak pandemi Covid-19 melanda hingga adanya kebijakan PPKM, para pelaku seni di Kabupaten Samosir tidak dapat bekerja dan tidak ada perhatian (bantuan) dari pemerintah.

Disisi lain, pemerintah juga seolah-olah membedakan perlakukan penegakan prokes khususnya pelaksanaan pesta.

Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Samosir itu juga berharap pemerintah memperhatikan nasib para pekerja seni terdampak Covid-19 agar bisa kembali bangkit. Pasalnya sejak pandemi melanda awal Maret 2020 lalu, membuat para pelaku seni harus memutar otak untuk menghidupi keluarganya.

Ditambahkan perwakilan pengusaha Salon, Juwita Tampubolon menyampaikan selaku ketua perias, meminta Pemkab Samosir agar diprioritaskan pengusaha lokal yang ada di Samosir apabila ada event.
Perwakilan pelaku seni saat berdiskusi dengan pihak Pemkab Samosir.
"Meminta Pemerintah Kabupaten Samosir jangan membedakan masyarakat dalam penegakan prokes. Jangan ada yang bisa melaksanakan pesta dan ada yang tidak," jelasnya.

Banyak masyarakat sebutnya, khususnya yang ingin menikah mengeluh terkait larangan pesta pernikahan dan mengharapkan adanya kelonggaran.

Sementara itu, perwakilan pengusaha musik Edis Naibaho mengingatkan kembali tanggung jawab yang diberikan pemerintah kepada pelaku hiburan dan pariwisata yang sudah berhenti selama 2 tahun.

"Apabila nantinya Kabupaten Samosir memperpanjang level 3, kami menyarankan dan meminta agar diberi kelonggaran kepada para pegiat musik," harapnya.

Senada, RE Simbolon (Sibio-bio) menyampaikan sudah mulai risih karena menurunnya ekonomi dan tingkat pendapatan dan juga menilai pemerintah membeda-bedakan penegakan prokes.

"Apabila musik mengundang keramaian kenapa ada yang melaksanakan pesta menggunakan musik bahkan ada hiburan malam yang sudah jelas-jelas ditutup nyatanya beroperasi," tanyanya.

Menyikapi hal ini, Sekda Samosir mengatakan bahwa fokus satgas saat ini yaitu kesehatan dan keselamatan warga yang merupakan hukum utama.

"Kami memahami bahwa saudara sekalian termasuk terdampak secara ekonomi selama pandemi Covid-19. Kami dari pemerintah bukan tidak ada perhatian khususnya kepada pegiat seni namun saat ini kita fokus kepada kesehatan," ujar Jabiat Sagala.

Sehubungan dengan permintaan para pelaku seni, Sekda meminta kepada dinas Budpora dan Pariwisata Samosir sebagai bahan dalam pengalokasian anggaran untuk tahun 2022.

Ditambahkan Asisten 1 Drs Mangihut Sinaga MM, terkait kebijakan regulasi nantinya akan dibahas kembali dikarenakan dalam Satgas tugas bukan hanya Pemerintah Kabupaten Samosir namun seluruh Forkopimda akan membahas bersama terlebih dahulu baru keluar kebijakan.

"Tanggal 20 atau 21 September akan dilaksanakan rapat forkopimda dan disarankan agar diundang perwakilan pengusaha untuk memberikan masukan nantinya," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Pangururan AKP B Manurung SH menyampaikan bahwa saat ini namanya bersifat kerumunan dilarang karena menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.

Menurut evaluasi di Kabupaten Samosir yang menjadi cluster-cluster penyebaran Covid-19 adalah pelaksanaan pesta dan tempat wisata, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan pesta adat pernikahan dan tempat wisata sementara.

"Terkait permintaan kelonggaran, kita tidak bisa memastikan hanya masyarakat itu sendiri bila betul-betul mematuhi prokes. Karena Pemerintah Kabupaten Samosir sangat bersungguh-sungguh untuk menurunkan level dan nantinya akan dievaluasi kembali," sebut Kapolsek Pangururan.

Seusai aksi damai ke kantor Bupati Samosir, para pelaku seni melanjutkan aksi damai ke kantor DPRD Samosir.(SBS).
×
Berita Terbaru Update