e-Dumas. |
Jakarta(DN)
Melalui aplikasi e-Dumas, memudahkan masyarakat melakukan pengaduan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi.
Baru-baru ini Polri meluncurkan aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) presisi atau e-Dumas, ini sebagai wujud pelayanan untuk mempermudah masyarakat.
Melalui online masyarakat sudah dapat melakukan pengaduan tanpa harus datang ke kantor polisi dengan menggunakan aplikasi e-Dumas tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono telah mengatakan bahwa aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat terkait hal-hal kinerja polisi.
“e-Dumas menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin 1 Maret 2021.
Senin 1 Maret 2021, aplikasi Dumas Presisi ini mampu menjadi media yang efektif. Hal ini dijelaskan oleh Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Melalui e-Dumas, masyarakat juga bisa mengetahui sejauh mana perkembangan laporannya.
Menurutnya, aplikasi e-Dumas juga mampu menjadi media yang sangat efektif untuk masyarakat.
“Dan ini menjadi media yang efektif, karena masyarakat dapat secara langsung mengetahui perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan,” kata Rusdi.
Rusdi juga menambahkan, bahwa pihak kepolisian masih terus menyosialisasikan aplikasi e-Dumas kepada masyarakat dan dirinya mengaku optimis bahaa aplikasi tersebut bakal diterima dengan baik pleh masyarakat.
“Sekarang masih terus disosialisasikan ke masyarakat, dan Polri optimis program ini akan diterima dengan baik di masyarakat,” tandasnya.
Rusdi mengaku saat ini dirinya belum mengetahui untuk jumlah laporan yang sudah masuk namun, ia akan melakukan pengecekan terkait jumlah laporan yang masuk sejauh ini.(red).