Aksi damai puluhan nasabah YSAN ke DPRD Samosir beberapa waktu lalu. |
Samosir(DN)
Atas polemik aktivitas Yayasan Sari Asih Nusantara (YSAN), Pemerintah Kabupaten Kabupaten Samosir melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Saul Situmorang, S.E., M.Si. menggelar rapat lintas OPD untuk melakukan verifikasi data dan fakta administratif dengan Dinas Nakerkoperindag, Kantor Kesbangpol, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Bagian Perekomian Setda Kabupaten Samosir, 8/7.
Pada rapat yang digelar, dikumpulkan data dan fakta bahwa YSAN diduga sudah lama beroperasi di Kabupaten Samosir dan bergerak pada bidang pendidikan yaitu penyimpanan tabungan pendidikan yang didasari kerelaan menyimpan uang tabungan dan akan dicairkan dalam periode tertentu sesuai kesepakatan antara penyimpan dan YSAN.
Dari segi administrasi pendirian dan operasi yayasan, Kakan Kesbangpol Kabupaten Samosir, Agustianto Sitinjak mengatakan YSAN belum terdaftar di Pemerintah Kabupaten Samosir.
"Dengan demikian, dari aspek legalitas, YSAN belum melengkapi persyaratan-persyaratan yang diwajibkan sebagaimana diatur dalam Permendagri No.57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Organisasi Kemasyarakatan," ujarnya.
Selanjutnya, Kadis Nakerkoperindag, Vikbon H. Simbolon, S.Pd., M.M., menambahkan keberadaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) SAN di Kabupaten Samosir belum memiliki ijin Usaha/Operasional karena belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
"Pada saat Pengurus KSP konsultasi ke Dinas Koperindag pada tanggal 22 April 2021, Dinas Nakerkoperindag Kabupaten Samosir sudah melarang (secara lisan) kegiatan KSP SAN di Kabupaten Samosir," ungkapnya.
Dalam waktu dekat ini, Dinas Nakerkoperindag dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Samosir akan melaksanakan monitoring dan pengawasan lapangan kepada seluruh organisasi sosial kemasyarakatan, usaha dan koperasi yang melaksanakan aktivitas simpan pinjam dan sejenisnya di Wilayah Kabupaten Samosir.
Disamping itu, Dinas Nakerkoperindag akan mendata masyarakat (PNS dan Non PNS) yang dirugikan sebagai nasabah YSAN dan/atau KSP SAN di Kabupaten Samosir.
“Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Nakerkoperindag Kabupaten Samosir menghimbau seluruh penyimpan dana/nasabah yang dirugikan, agar melaporkan YSAN dan/atau KSP SAN secara resmi kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan kembali hak-haknya,” tutup Vikbon.