-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Launching Call Center 110, Kapoldasu: Jangan 'Prank' Data Anda Terlihat di Operator

Kamis, 20 Mei 2021 | 20.45 WIB Last Updated 2021-05-20T14:01:32Z
Kapoldasu launching layanan Call Center 110.
Medan(DN)
Warga masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) kini sudah bisa mengakses layanan Call Center 110 untuk panggilan atau laporan darurat.

“Masyarakat bisa menggunakan layanan 110 ini di mana pun berada. Maka dia akan dilayani oleh polres terdekat,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra saat melaunching Call Center 110 untuk daerah Sumut di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (20/5/2021).

Launching Call Center 110 itu serentak dilakukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual diikuti seluruh Kapolda. Akses Call Center 110 ini untuk kepentingan masyarakat. Secara umum sama dengan di Polda-polda lain, namun sedikit berbeda untuk wilayah Sumut.

“Perbedaannya dengan tempat lain, untuk di wilayah jajaran Polda Sumut, semua Polres sudah tersambung dengan Call Center 110,” jelas Panca.

Dengan dilaunchingnya Call Center 110 ini, Irjen Pol Panca memastikan tidak ada lagi kabupaten atau masyarakat yang tidak mendapat akses.

“Semua mekanismenya sudah dapat digunakan dengan HP atau gadget dengan menghubungi 110,” ujarnya.

Panca menyebut, Call Center 110 itu merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian. Gunakan layanan ini saat darurat atau urgent.

Dalam menghadapi adanya pengguna layanan Call Center 110 melakukan ‘Prank’ laporan atau informasi bohong, Kapolda menegaskan, akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.

Sebab, sebelum layanan Call Center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab.

“Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator. Kita akan lihat nyali dari teguran, kemudian mengirim pesan dengan police virtual dan sanksi paling berat ancaman pidana,” tegas Kapolda Sumut.(red).
×
Berita Terbaru Update