-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Korban Lakalantas Apresiasi Pelayanan Polres Samosir

Rabu, 28 April 2021 | 16.04 WIB Last Updated 2021-04-28T13:15:15Z
Unit Laka Sat Lantas Polres Samosir menyaksikan perdamaian kedua belah pihak yang mengalami lakalantas beberapa waktu lalu.
Samosir(DN)
Pelayanan secara prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan (Presisi Kapolri) benar-benar ditunjukkan Polres Samosir kepada warga. Termasuk membantu korban kecelakaan yang terjadi pada 29 Maret 2021 lalu.

Sebagai wujud apresiasi, korban kecelakaan lalulintas (laka lantas), Bernard Sihaloho mengucapkan terima kasih atas kinerja Polres Samosir yang dipimpin AKBP Josua Tampubolon SH MH terkhusus Unit Laka Sat Lantas Polres Samosir.

Menurutnya, pelayanan Unit Laka Sat Lantas cepat dan tepat kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, mulai dari respon cepat saat terjadi kecelakaan, maupun saat di rumah sakit, penyelesaian perkara hingga berdamai.

"Bahkan sepeda motor saya dan yang menabrak saya langsung diantar polisi ke bengkel untuk diperbaiki," ujar korban Bernard Sihaloho, kepada wartawan di Mapolres Samosir, Rabu (28/4/2021).

Sihaloho membenarkan dirinya mengalami lakalantas dengan sepeda motor Honda Supra X-125 BB 2842 CB yang dikendarai oleh Alexander Sinaga berboncengan dengan Frangky Sinaga.

Keduanya yang hendak ke kantor cacatan sipil langsung menabrak korban ketika keluar dari sebuah warung tepatnya di Desa Sait Nihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Akibatnya, korban terjatuh bersama sepeda motor tersebut. Kemudian, ketiganya langsung dibawa ke RS Hadrianus Sinaga.

Selama dirawat hampir satu minggu, biaya perawatan korban seluruhnya ditanggung oleh pihak jasa raharja dan pihak keluarga tidak ada dipungut sedikit pun biaya.

“Atas bantuannya, kami keluarga sangat bangga atas pelayanan Polres Samosir terkhusus Sat Lantas Polres Samosir yang tidak memungut biaya apapun kepada kami. Harapan kami Polres Samosir semakin maju dan semakin jaya dan dicintai masyarakat,” kata orangtua korban.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Syamsul Arifin Batubara melalui Kanit Lakalantas Bripka Heri Nalom Ompusunggu SH membenarkan kejadian lakalantas tersebut.

“Kejadian tersebut terjadi pada Senin 29 Maret 2021 sekira pukul 13.20 WIB di Desa Sait Nihuta, Kec. Pangururan, Kab. Samosir sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 84 / III / 2021/ SMR / SPKT, tanggal 29 Maret 2021," kata Ompusunggu.

Namun, kedua belah pihak melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan memohon kepada kepolisian untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.

Sesuai dengan kebijakan Kapolri, sambungnya, hukum tertinggi adalah hukum rakyat, dimana kedua belah korban telah berdamai dan kedua belah pihak sudah mendapatkan keadilan dan Polres Samosir tidak akan mempersulit.

"Hal ini juga sejalan dengan motto Polres Samosir dibawah komando Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH, Melayani dengan Kasih," pungkasnya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update