Pelaku FDM babak belur saat diserahkan ke kepolisian. |
Siantar(DN)
Dengan kondisi wajah babak-belur akibat dihakimi warga, seorang pria diserahkan ke Polres Pematang Siantar, Minggu (28/3/2021) malam.
Pria berinisial FDM (24), warga Afdeling Toba Sari, Desa Simantin, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diduga telah memperkosa pacarnya sendiri–sebut saja namanya Melati (20).
FDM ditangkap warga di jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu, (28/03/2021) malam.
Menurut Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan awal kejadian pada hari Minggu 07 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib.
Awalnya, korban Melati dihubungi FDM melalui pesan WhatsApp untuk mengabari bahwa pelaku hendak datang kerumahnya. Melati sebelumnya telah menjalin hubungan pacaran dengan FDM setelah berkenalan lewat media sosial.
Tiba di kediaman Melati di Kecamatan Siantar Timur, FDM kemudian mengobrol dengan Melati serta adik kekasihnya itu di ruangan tamu. Tak berapa lama kemudian, adik Melati pergi keluar.
Saat itulah, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. FDM mengajak Melati berhubungan intim layaknya suami istri. Melati pun spontan menolak permintaan pacarannya itu.
Namun, lantaran birahi sudah memuncak ke ubun-ubun, pelaku langsung menyeret Melati masuk ke dalam kamar sambil melontarkan ancaman, jika kekasihnya itu melawan.
“Ku bunuh kau nanti kalau tidak mau,” katanya kepada Melati saat itu.
Setelah masuk ke dalam kamar, Melati sempat melawan dengan menendang tubuh pelaku.
Tak ingin rencananya gagal, FDM langsung memelintir tangan Melati serta mendekap tubuh kekasihnya itu hingga gadis tersebut tak bisa bergerak.
Akibatnya, Melati pun lama kelamaan lemas. Saat itulah, pelaku langsung saja melucuti pakaian Melati.
Di kamar tersebut, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada Melati yang sudah tidak berdaya. Puas melampiaskan nafsunya, FDM langsung kabur meninggalkan rumah.
Melati yang tak terima dan trauma dengan kejadian itu, kemudian membuat pengaduan ke Polres Pematang Siantar.
Atas perbuatannya, FDM dipersangkakan dengan pasal 285 jo 293 dari KUHPidana tentang Pemerkosaan atau Perbuatan Cabul.(red/metro24jam).