-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240404-WA0000

Pembunuh Pasutri di Binjai Dihadiahi Timah Panas

Selasa, 02 Maret 2021 | 13.27 WIB Last Updated 2021-03-02T07:29:48Z
Konferensi pers Polres Binjai.(Tribratanews).
Binjai(DN)
Misteri pembunuhan suami istri yang jenazahnya ditemukan di perkebunan tebu PTPN II, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, mulai terungkap.

Pasalnya, polisi sudah menangkap 3 orang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Identitas tersangka yakni, Sulistiono alias Sulis (24) warga Dusun IX Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Petugas menangkap pria berprofesi sebagai sopir itu di Jalan Acces Road Inalum, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (27/2/2021).

Selain pelaku yang terlibat aksi sadis yang terjadi Senin (22/2/2021) itu, polisi juga membekuk dua tersangka lainnya. Keterlibatan dua tersangka ini terkait barang bukti yang merupakan milik korban.

Keduanya yakni, Andrian Martin Sihombing (36) warga Jalan Kawat III Gang Padi Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Merupakan penadah sepeda motor korban yang dijual pelaku. Iksan Pandu (18), mekanik sepeda motor, merupakan perantara menjual sepeda motor Honda Vario milik korban.

Dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK di Binjai, Selasa (2/3), menyebutkan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK-6812-AFS berwarna putih berikut STNK-nya, uang Rp200.000, dan satu unit handphone.

“Usai melakukan aksinya, tersangka kabur ke luar daerah. Namun akhirnya keberadaan pelaku diketahui dan berhasil di tangkap,” ujarnya.

Romadhoni menyampaikan, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, akhirnya petugas menghadiahi timah panas ke kedua kaki tersangka.

“Tersangka memang sempat melawan dan mencoba kabur lagi, makanya diberikan tembakan untuk melumpuhkannya,” tegas Kapolres.

Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 serta Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan anacaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati.

Sebelumnya, jenazah pasangan suami istri berinisial SDA (56) dan AST (59) ditemukan di saluran parit perkebunan PTPN II Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (22/2/2021) pagi.

Kedua korban merupakan warga Dusun 7, Kampung Banten, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Jenazah keduanya ditemukan oleh Yamin dan Syamsudin, kerabat korban yang sedang menyisir sepanjang Jalan Gajah Mada untuk mencari keberadaan pasangan suami istri itu.

Setelah dilakukan penyelidikan awal, polisi menduga suami istri itu merupakan korban begal. Sepeda motor milik korban diduga dirampas oleh para pelaku pembunuhan.

Korban AST mengalami luka bacok di leher serta memar di kepala. Sedangkan SGA mengalami luka di kepala akibat benda tumpul.(red).
×
Berita Terbaru Update