-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Motornya Dibakar, Diarjo Malau Lapor ke Polres Samosir

Rabu, 31 Maret 2021 | 11.13 WIB Last Updated 2021-03-31T08:11:24Z
Kolase foto Diarjo Malah didampingi Kepala unit 19 Samosir KPH XIII Dolok Sanggul, Anggiat Simatupang menunjukkan laporannya ke Polres Samosir. Dan foto sepeda motornya dibakar. 
Samosir(DN)
Dengan didampingi Kepala Unit 19 Samosir KPH XIII Dolok Sanggul, Anggiat Simatupang, anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Dosroha, Diarjo Malau (37) mendatangi Mapolres Samosir, Selasa sore, 30 Maret 2021.

Kedatangan mereka guna melaporkan pembakaran sepeda motor milik Diarjo Malau, yang dilakukan sekelompok orang di areal kemitraan kehutanan KTH Dosroha di Desa Simbolon Purba Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.

Ditemui seusai melapor ke Polres Samosir, Diarjo Malau menuturkan bahwa kejadian itu bermula saat sekelompok orang tersebut yang berjumlah kurang lebih 6 orang datang ke areal hutan yang dikelola KTH Dosroha, pada Selasa, 30 Maret sekira pukul 14.30 Wib.

Sekelompok orang yang notabene masih satu kampung dengan korban, melakukan keributan. Dan terjadilah cekcok antara sekelompok orang tersebut dengan Diarjo Malau serta anggota KTH Dosroha lainnya.

"Melihat mereka yang mulai tidak terkendali, saya pun memutuskan melarikan diri. Tidak berhasil menangkap saya, lantas mereka membakar sepeda motor saya," terang Diarjo Malau kepada wartawan di salah satu kedai samping Polres Samosir, Rabu, 31/3.

Dituturkan, selain membakar sepeda motor Diarjo Malau, para pelaku juga merusak 3 sepeda motor lainnya milik anggota KTH Dosroha dan mengobrak-abrik pondok milik kelompok tani tersebut.

Diarjo Malau mengaku hingga saat ini dirinya masih trauma dan merasa ketakutan pulang kerumahnya di Desa Simbolon Purba Kecamatan Palipi dan memilih menginap semalam di Polres Samosir.

Senada, Kepala Unit 19 Samosir KPH XIII Dolok Sanggul, Anggiat Simatupang menjelaskan bahwa persoalan ini sudah berlarut-larut dan telah sekian kali di mediasi, hingga berujung pembakaran sepeda motor tersebut.

Awalnya, mereka yang bukan anggota kelompok melakukan pemungutan getah pinus di areal kemitraan kehutanan yang dikelola KTH Dosroha. Beberapa kali dilakukan pendekatan persuasif dengan prinsip kekeluargaan, mereka pun diperbolehkan mengelola areal KTH Dosroha.

"Dengan syarat, mereka tertib administrasi dan menyumbang penerimaan negara bukan pajak, serta tunduk kepada aturan KTH Dosroha," jelas Anggiat Simatupang.

Namun hingga saat ini, kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan bahkan menimbulkan keresahan kepada anggota KTH Dosroha.

Sehingga pada Selasa siang, 30 Maret 2021 Unit 19 Samosir KPH XIII Dolok Sanggul melakukan pelarangan aktivitas di areal kemitraan bagi kelompok yang bukan anggota KTH Dosroha.

"Sepulang dari sana, kita mendapat informasi bahwa kelompok ini melakukan keributan di areal kemitraan kehutanan KTH Dosroha. Dan terjadilah pembakaran satu motor serta pengrusakan 3 motor dan pondok," sambung Kepala Unit 19 Samosir KPH XIII Dolok Sanggul, Anggiat Simatupang itu.

Atas kejadian tersebut, Diarjo Malau melaporkannya ke Polres Samosir dengan nomor laporan: LP/B-87/III/2021/SMR/SPKT tanggal 30 Maret 2021. Sesuai STPL/66/III/2021/SMR/SPKT yang diperlihatkan Diarjo Malau kepada wartawan, ada 6 terlapor.

Yakni berinisial KS, MRS, LSL, LS, PS, dan SS. Mereka dilaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170, pasal 335, pasal 187, yang terjadi pada Selasa, 30 Maret 2021 sekira pukul 14.30 wib di Simbolon Purba, Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Suhartono SH membenarkan laporan polisi tersebut. "Benar dik," tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.(red).
×
Berita Terbaru Update